JAKARTA -kembali Beroperasi Gudang Pengemasan Oli palsu Yang Berada di wilayah Kalideres Jakarta Barat,luput dari pengawasan Aparatur Penegak hukum (APH)
Pelaku usaha ini diduga melanggar Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pelanggaran merek dan produk palsu.
Menjadi Pertanyaan Besar publik pasalnya beberapa waktu lalu pihak kementerian perindustrian perdagangan melalui Jajaran melakukan penggerebekan Gudang Pengemasan Oli palsu dengan pangsa Pasar Seluruh Indonesia.
Monang Simanjuntak ketua LSM PKN, menyebutkan Bahwa kegiatan ilegal ini sangat merugikan Negara serta Warga masyarakat Indonesia. Sabtu (05/10/24)
Ia menjelaskan Pihak Aparatur Penegak hukum (APH) harus tegas melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut yang dimana masyarakat yang menjadi korban dari oli palsu tersebut,
Dalam jangka waktu lama, pemakaian oli palsu akan menyebabkan noken as tergerus kemudian hancur. Oli palsu yang digunakan terus-menerus juga bisa menyebabkan endapan oli di bagian mesin. Endapan inilah yang bisa menjadi salah satu biang kerok rusaknya mesin,” tegas dia
“Praktek pemalsuan produk barang yang laris dimasyarakat seperti sparepart, Pelumas (OLI) dan puluhan bahkan ratusan produk lainnya masih tetap marak di seantero negeri ini, Oli Palsu misalnya, praktek pemalsuan merek hak dagang dan SNI masih tetap berlangsung.
Padahal pihak APH sudah melakukan penindakan dibeberapa tempat, Walau demikian, pengusaha hitam tersebut bagaikan jamur dimusim hujan, ditutup satu lokasi, buka dua lokasi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa para pengusaha yang dimaksud tidak merasa takut usahanya ditutup instansi terkait, karena besok lusa mereka sudah bisa membuka usaha yang sama ditempat baru
apakah APH tidak mengetahui dimana para pengusaha hitam itu menjalankan usahanya.? Bagaikan kucing-kucingan, APH sesungguhnya bukan tidak mengetahuinya, namun diduga bahwa pengusaha itu sudah melakukan koordinasi kepada oknum-oknum APH, sehingga dapat melenggang seenak udelnya.
Pelaku harus diberi hukuman yang berat agar ada efek jera bagi para pelanggar undang-undang perdagangan dan industri,”ujar Monang Simanjuntak (JS)