Kepala Desa Jambu Karya Diduga Menggunakan Jabatannya, Melakukan Pungli Terhadap hasil Bumi Warga Masyarakat

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Kami atas nama warga desa Jambu Karya,Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,perihal permasalahan yang terjadi Desa Jambu Karya,pihak keluarga dari hj Asdi selaku pihak yang didzolimi kepala desa inisial S telah menuai tindakan yang panjang dan telah di adukan ke Dinas Terkait.

Dari kronologi kejadian awal pengerusakan saluran mesin air persawahan milik Hj Asdi, dalam masalah ini dapat menyangkut pasal Pengrusakan barang milik orang lain yang diatur dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.

Unsur-unsur tindak pidana pengrusakan:
Barangsiapa (pelaku) Dengan sengaja dan melawan hukum Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Permasalahan Pengerusakan mesin dan pengambil alihan lahan yang selama ini diurus oleh kelompok petani yang di ketuai oleh Juned berujung pelaporan dan pengaduan ke Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Pihak pendamping bernama Sarif akan mengawal terus permasalahan ini sampai tuntas.

“Seharusnya selaku kepala desa melakukan pembaruan terhadap mesin lama untuk pengelolaan yang sudah digunakan 20 tahun lamanya oleh Juned, bukan malah membuat kelompok tani baru yang di ketuai oleh Jaro Usman seakan untuk memprofokasi antar sesama warga desa di wilayah desa Jambu Karya.

Baca Juga :  Kapolri Segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu Meresahkan Masyarakat Desa

Dalam hal ini kepala desa Jambu Karya terkesan arogan, sewenang-wenang dan tidak bisa bersikap bijaksana dan adil bagi warganya” ketus ( Firman )

Sebelumnya sudah ada kesepakatan mufakat berbagi hasil dengan keluarga Juned.

Dalam hal ini, selama ini kepala desa diduga telah berbisnis dan memonopoli warga desa selaku keluarga besar hj Asdi dan pengurus lama yang di ketuai oleh Juned, semoga pihak Pemerintah dan instansi yang terkait bisa memantau dan memeriksa kinerja kepala desa baik dari segi anggaran desa dan pembangunan, Karena terkesan di desa Jambu Karya tidak ada kemajuan pembangunan sama sekali baik dari infrastruktur, kemajuan desa, kesejahteraan desa dalam kepemimpinan S selaku kepala desa. (Dikutip dari pernyataan beberapa warga dan fakta lapangan di desa tsb)

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut karena kesalahannya.

Baca Juga :  Diduga Adanya Pabrik Pelumas Oli Palsu di Kota Tangerang

Perbuatan melawan hukum juga diatur dalam Pasal 1365 s.d. 1380 KUH Perdata. Pasal-pasal ini mengatur berbagai aspek terkait perbuatan melawan hukum, termasuk unsur-unsurnya, akibat hukumnya, dan mekanisme penggantian kerugian.

Secara umum, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:

1. Melanggar hukum:
Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, baik tertulis maupun tak tertulis. .

2. Menimbulkan kerugian:
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada orang lain, baik berupa kerugian materil (uang, barang) maupun immateril (psikologis, reputasi).

3. Adanya unsur kesalahan:
Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kesengajaan, kelalaian, atau kelalaian berat.

Kami mewakili warga desa jambu karya besar harapan kami kepada kemendagri dan Kemendes untuk tidak menutup mata atas yang terjadi pada desa jambu karya untuk menindak lanjuti laporan dari Firman selaku pendamping hukum, meminta Kemendagri dan Kemendes untuk tidak menutup mata atas yang terjadi pada desa Jambu Karya nya kasus ini segera ditindaklanjuti dan segera selesai. (Team)

Berita Terkait

Law Firm Monang Simanjuntak dan Partners, Mendampingi Klien Membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat
Jambret Handphone di Kalideres Tertangkap, Pelaku Diamankan Saat Pulang ke Rumah Orangtua
LSM PKN Akan Bersurat Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar , Diduga Kian Merajalela di Kota Tangerang
Kapolri Segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu Meresahkan Masyarakat Desa
Diduga kongkalikong Proyek Siluman Di SMA Negeri 1 Kota Tangerang Terhadap Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Sebuah Mobil Boxs warna Kuning diduga kuat Modus Mengganti Plat Berbeda.
Diduga Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kedaung Angke Jakarta Barat, Modus Calo Biro Jasa
Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:54 WIB

Law Firm Monang Simanjuntak dan Partners, Mendampingi Klien Membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:49 WIB

Jambret Handphone di Kalideres Tertangkap, Pelaku Diamankan Saat Pulang ke Rumah Orangtua

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:25 WIB

LSM PKN Akan Bersurat Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar , Diduga Kian Merajalela di Kota Tangerang

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:29 WIB

Kapolri Segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu Meresahkan Masyarakat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:38 WIB

Sebuah Mobil Boxs warna Kuning diduga kuat Modus Mengganti Plat Berbeda.

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:53 WIB

Diduga Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kedaung Angke Jakarta Barat, Modus Calo Biro Jasa

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:10 WIB

Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:14 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water,Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Hukum & Kriminal

Kapolri Segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu Meresahkan Masyarakat Desa

Minggu, 29 Jun 2025 - 19:29 WIB