Kepala Desa Jambu Karya Diduga Menggunakan Jabatannya, Melakukan Pungli Terhadap hasil Bumi Warga Masyarakat

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Kami atas nama warga desa Jambu Karya,Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,perihal permasalahan yang terjadi Desa Jambu Karya,pihak keluarga dari hj Asdi selaku pihak yang didzolimi kepala desa inisial S telah menuai tindakan yang panjang dan telah di adukan ke Dinas Terkait.

Dari kronologi kejadian awal pengerusakan saluran mesin air persawahan milik Hj Asdi, dalam masalah ini dapat menyangkut pasal Pengrusakan barang milik orang lain yang diatur dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.

Unsur-unsur tindak pidana pengrusakan:
Barangsiapa (pelaku) Dengan sengaja dan melawan hukum Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Permasalahan Pengerusakan mesin dan pengambil alihan lahan yang selama ini diurus oleh kelompok petani yang di ketuai oleh Juned berujung pelaporan dan pengaduan ke Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Pihak pendamping bernama Sarif akan mengawal terus permasalahan ini sampai tuntas.

“Seharusnya selaku kepala desa melakukan pembaruan terhadap mesin lama untuk pengelolaan yang sudah digunakan 20 tahun lamanya oleh Juned, bukan malah membuat kelompok tani baru yang di ketuai oleh Jaro Usman seakan untuk memprofokasi antar sesama warga desa di wilayah desa Jambu Karya.

Baca Juga :  Terpidana Subandi Gunadi Dieksekusi, Andi Darti PH Korban Apresiasi Kinerja Kejaksaan

Dalam hal ini kepala desa Jambu Karya terkesan arogan, sewenang-wenang dan tidak bisa bersikap bijaksana dan adil bagi warganya” ketus ( Firman )

Sebelumnya sudah ada kesepakatan mufakat berbagi hasil dengan keluarga Juned.

Dalam hal ini, selama ini kepala desa diduga telah berbisnis dan memonopoli warga desa selaku keluarga besar hj Asdi dan pengurus lama yang di ketuai oleh Juned, semoga pihak Pemerintah dan instansi yang terkait bisa memantau dan memeriksa kinerja kepala desa baik dari segi anggaran desa dan pembangunan, Karena terkesan di desa Jambu Karya tidak ada kemajuan pembangunan sama sekali baik dari infrastruktur, kemajuan desa, kesejahteraan desa dalam kepemimpinan S selaku kepala desa. (Dikutip dari pernyataan beberapa warga dan fakta lapangan di desa tsb)

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut karena kesalahannya.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kota Tangerang Launching Layanan Peralihan Hak secara Elektronik: Menjadi Satker Pertama di Tangerang Raya

Perbuatan melawan hukum juga diatur dalam Pasal 1365 s.d. 1380 KUH Perdata. Pasal-pasal ini mengatur berbagai aspek terkait perbuatan melawan hukum, termasuk unsur-unsurnya, akibat hukumnya, dan mekanisme penggantian kerugian.

Secara umum, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:

1. Melanggar hukum:
Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, baik tertulis maupun tak tertulis. .

2. Menimbulkan kerugian:
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada orang lain, baik berupa kerugian materil (uang, barang) maupun immateril (psikologis, reputasi).

3. Adanya unsur kesalahan:
Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kesengajaan, kelalaian, atau kelalaian berat.

Kami mewakili warga desa jambu karya besar harapan kami kepada kemendagri dan Kemendes untuk tidak menutup mata atas yang terjadi pada desa jambu karya untuk menindak lanjuti laporan dari Firman selaku pendamping hukum, meminta Kemendagri dan Kemendes untuk tidak menutup mata atas yang terjadi pada desa Jambu Karya nya kasus ini segera ditindaklanjuti dan segera selesai. (Team)

Berita Terkait

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.
Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80
Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG
Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.
Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis
Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)
Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR
PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:22 WIB

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:46 WIB

PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB