Kepemimpinan Ketum PDIP Megawati Dinilai Ilegal, PTUN Diminta Kabulkan Gugatan Pembatalan AHU Kemenkumham

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,diminta supaya mengabulkan gugatan simpatisan dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tentang Surat Keputusan (SK) pengangkatan para Kepala Daerah dan pengurus partai PDIP, serta membatalkan kepemimpinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri periode tahun 2024-2025.

Sebab PTUN Jakarta belum melaksanakan persidangan yang menggugat sah tidaknya kepemimpinan PDIP Megawati Soekarnoputri yang diperpanjang setahun hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres. Kepemimpinan Megawati sesuai amanat kongres tahun 2019 hanya sampai dengan bulan Agustus 2024 dan kemudian diperpanjang hingga tahun 2025 secara sepihak. Sehingga kepastian hukum terkait kepemimpinan Ketua Umum DPP PDIP, masih dipertanyakan.

Para simpatisan PDIP menyampaikan, pengangkatan sepihak pengurus dan pimpinan atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai PDIP harus sesuai dengan aturan dan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Oleh karena itu, gugatan terhadap pembatalan SK DPP PDIP yang saat ini berproses di PTUN Jakarta diharapkan agar segera diputuskan Majelis Hakim PTUN dengan amar putusan sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya sebagaimana dituangkan dalam perkara Nomor 40/G/2025/PTUN/JKT yakni : Membatalkan AHU PDIP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM, (Kemenkumham). Menolak eksepsi tergugat seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada tergugat. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu SH, bersama simpatisan PDIP, di PTUN Jakarta, 27/2/2025.

Baca Juga :  Terkesan Tidak Profesional Team Unit Reskrim Polsek Cikupa Abaikan Aduan LSM PKN

Menurut Kuasa Hukum simpatisan atau kader PDIP, Anggiat BM Manalu, perkembangan sidang saat ini di PTUN masih tahap pemeriksaan persiapan kedua. Dalam persidangan tidak ada kendala dan hambatan, hanya saja ada sedikit perbaikan terkait penulisan dalam gugatan domisili prinsipal. Domisili prinsipal berada di Jawa Timur, tapi menurut Majelis Hakim PTUN tulisannya bukan domisili tapi tempat tinggal, hal itu sudah diperbaiki dan sidang diagendakan kembali pekan depan, ungkapnya.

Dalam keterangan Pern nya, Aman BM Manalu menambahkan, pihaknya optimistis PTUN akan membatalkan SK Kementerian Hukum dan HAM yang diterbitkan saat Menteri Hukum dan HAM dijabat Yasonna Laoly untuk mengesahkan perpanjangan masa bakti Megawati sebagai Ketua Umum PDIP hingga tahun 2025.

Yasona Laoly adalah kader PDIP, saat terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025. Sehingga ditengarai adanya konflik kepentingan atas terbitnya keputusan Menhumkam tersebut.

Baca Juga :  Ada apa BBM Solar Bersubsidi habis di Beberapa SPBU Di Kota Tangerang Jadi Pertanyaan?

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, terkait para Kepala Daerah yang terpilih dari PDIP tahun 2024 dengan instruksi larangan Retret melalu surat DPP PDIP yang ditandatangan Megawati Soekarno Putri tanggal 27 Februari 2025, melarang sementara ke Magelang. “Dalam surat larangan tersebut tertulis Ketua Umum PDIP periode 2019-2024. Anggap saja surat itu benar, artinya menyatakan bahwa DPP PDIP yang sekarang ilegal, tapi saat ini sudah tahun 2025, namun dalam surat ini periode Ketua Umum tahun 2019-2024, sehingga tandatangan dan kepemimpinannya dianggap tidak sah,” ucapnya.

Sementara kader PDIP yang juga hadir di PTUN Jakarta, 27/2/2025 menambahkan, pihaknya berharap kepada pimpinan PDIP dan seluruh pengurus serta kader partai, supaya segera melakukan kongres PDIP, untuk kepastian pimpinan partai berlambang Banteng tersebut.

Empat kader atau simpatisan PDIP dengan menggunakan almamater berlambang moncong putih itu, mengatakan, kiranya PTUN mengabulkan permohonan gugatan kepengurusan DPP PDIP tersebut, ucapnya dengan mengucapkan Merdeka, Merdeka, Merdeka.

Terkait agenda persidangan di PTUN Jakarta, saat diminta tanggapannya tentang agenda persidangan nomor perkara 40 tersebut, Humas PTUN Jakarta Irvan Mawardi SH MH, mengatakan, “agenda persidangan masih tahapan pemeriksaan persiapan”, ucapnya saat dihubungi 27/2/2025.(MR)

Berita Terkait

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.
Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80
Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG
Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.
Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis
Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)
Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR
PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:22 WIB

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:46 WIB

PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB