Suara bidik keadilan Masyarakat, JAKARTA
Karena berada di tengah permukiman, warga di Perumahan Taman Semanan Indah RW. 012, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
menolak atas berdirinya Tower Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Sistem (BTS) di Jl. Dharma Karya 2 Blok D-8 No. 1 A, RT 010/RW 012. Menurut para warga yang tidak mau disebut namanya ini (sebut saja Pulan), bahwa pembangunan tower tersebut tanpa melalui proses sosialisasi dan tanpa izin persetujuan ke warga RT. 07/09/10 yang terdampak radius.
“Tiba-tiba di lokasi sudah berdiri fisik bangunan menara atau tower dengan progress hampir sudah mencapai 100 %. Melihat hal yang aneh oleh warga langsung ditegur, tetapi tidak dihiraukan oleh pemilik atau penanggung jawab proyek. Pada tanggal dua puluh enam februari (26/02), berselang tiga atau empat hari, kita melihat fisik bangunan tower sudah hampir mencapai 100%” ujar Pulan kepada awak media dan LSM dilokasi , Sabtu (20/4)
” Beberapa warga di RW. 012 , kelurahan Semanan kecewa oleh Lurah Semanan ada ketidak keadilan ,dan Camat Kalideres dengan persetujuan pembangunan tanpa menjelaskan detail lokasi objek yang akan didirikan Tower BTS, sehingga warga tersebut membuat Surat Pembatalan Persetujuan.
“Pada tanggal sembilan maret dua ribu dua puluh tiga (9/03/2023) terjadi pertemuan antara warga, ketua RW 012, pihak perusahaan atau penanggung jawab, pemilik lahan atau lokasi di balai rakyat. dengan agenda mendengarkan penjelasan dari semua pihak terkait dan keberatan warga atas keberadaan tower. Dari sana terkuak dari pemaparan Ketua RW bahwa beliau mengakui salah memberikan rekomendasi persetujuan tanpa sosialisasi ke warga terlebih dahulu.
” Ketua Rw 12 ,kelurahan Semanan, Sabtu (6/4). ” Menjelaskan saat pertemuan bersama warga di Balai Rakyat, Ketua RW. 012 menyatakan waktu minta tanda tangan persetujuan ke beberapa warga tanpa menjelaskan secara detail lokasi akan didirikannya tower BTS.
” Selain permasalahan Tower dan timbul permasalahan baru Lurah Semanan, dan Camat Kalideres Nonaktifkan Ketua RW. 12 Semanan, Tanpa Dasar Pergub
Dengan tiba -tiba adanya surat keputusan penonaktifan Ketua RW. 012 kelurahan Semanan Nomor : 25 tahun 2024 tertanggal 5 April 2024 yang dilakukan oleh pihak Lurah dan Camat, dengan menonaktifkan ketua Rw.012, Kelurahan Semanan. Ujar ketua RW. 012. ” kepada suara bidik keadilan masyarakat
bahwa ada nya surat penonaktifan yang dikeluarkan tidak ada dasar pelanggaran terhadap ketua Rw.12 di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres tersebut , tidak berdasarkan pada Pergub 22 tahun 2022 tentang Rt dan Rw, mengenai berhentinya pengurus dan di pasal 30, ” pengurus Rt atau pengurus Rw atau pengurus Rw jabatannya dengan alasan huruf A meninggal dunia,dan Huruf B mengundurkan diri sebagai Rt atau pengurus Rw.lurah semanan ko bisa menonaktifkan ketua Rw. 12 semanan, tanpa musyawarah dan mufakat, tanpa ada berita acara mufakat tertulis.
Lurah Semanan, dan Camat Kalideres yang diduga tebang pilih dalam menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara yang sudah di gaji oleh rakyat.
Dibaca berita sebelum :
( TBH &Tim.)