JAKARTA- Pemilik toko kosmetik di Ruko , sebuah perusahaan swasta yang terletak di jalan Ruko Palem Cengkareng Blok C 19–56 Rt.04 /Rw .14 Cengkareng Timur,kec. Cengkareng Jakarta Barat menunjukkan kebal hukum.
LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) pernah mengirimkan surat klarifikasi atas dugaan sebelumnya terkait produk tanpa izin edar.
“ Dari masyarakat sekitar pun sudah banyak yang mengeluhkan keberadaan perusahaan yang tidak menunjukkan tanggung jawab sosial lingkungan kepada masyarakat. Perusahaan seolah-olah mengabaikan surat LSM PKN.lokal dengan menutup akses komunikasi dengan perusahaan.” Ucap “Monang Simanjuntak pada Kamis. 12/2/2026
Ia membantah tudingan yang beredar dan menyampaikan pernyataan keras kepada pihak yang melakukan peliputan.
“ Ketua LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) Monang simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong setiap dugaan pelanggaran usaha dan peredaran produk kepada instansi berwenang agar dilakukan verifikasi secara objektif dan transparan.
Menurutnya, pengawasan terhadap perizinan dan legalitas produk yang beredar di masyarakat merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
“Kami menilai setiap laporan dan temuan harus diuji dengan data dan klarifikasi resmi. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan tanpa dasar, namun jika memang ada pelanggaran, penegakan aturan harus berjalan. Prinsipnya, semua harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Monang Simanjuntak .
Ia juga menambahkan bahwa peran masyarakat, media, dan lembaga sosial kontrol penting dalam menyampaikan informasi, namun tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.
Monang juga menambahkan secepat nya untuk membuat laporan Kementerian Perdagangan R.I.dan Kementerian Komunikasi R.I .,” Redaksi tetap melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen perizinan dan nomor notifikasi produk melalui data instansi terkait untuk memastikan kesesuaian administrasi dengan regulasi yang berlaku.
Pemberitaan ini memuat keterangan kedua belah pihak sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab. Redaksi membuka ruang klarifikasi tambahan dari pemilik usaha maupun otoritas pengawas apabila terdapat data baru. ( JS & SW.)








































































