Suara Bidik keadilan masyarakat, JAKARTA
Ketua RW 12 di Semanan, Harun Alamsjah, dinonaktifkan oleh pihak Kelurahan Semanan.
Lewat surat yang diterbitkan pada 5 April 2024, Harun disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, terkait pedoman RT dan RW.
“Saya disebut menyelewengkan dana warga, dana kebersihan,” ucap Harun saat di tempat idaman nya , Sabtu (6/4/2024). Harun mengaku sudah dua kali menerima surat peringatan. Namun, dia membantah melakukan penyelewengan dana.
Harun awalnya ingin mengajukan peremajaan pengurus di 12 RT-nya, karena dinilai tidak mau bekerja sama untuk mewujudkan program kerja dari pemerintah. Namun, ia malah dituduh menyelewengkan dana kebersihan oleh beberapa ketua RT. “Semua data keuangan saya rekapitulasi. Ada semua di sini,” ucap dia. Kas warga yang tercatat di RW-nya berjumlah Rp 1,8 miliar. Semua berdasarkan iuran warga ke pengurus.
Dari uang iuran itu, ia bahkan bisa menaikkan gaji 72 petugas keamanan dan 52 petugas kebersihan, mengambil alih vendor untuk kebersihan, dan memberikan semua petugas tunjangan hari raya (THR) serta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat pernah bersaksi apabila Harun tidak menyelewengkan dana. “Semua berkumpul di Kantor Kelurahan Semanan di hadapan pengurus RT, pengurus RW, Lurah pada 5 Desember 2023 malam. Petugas bersaksi saya enggak korupsi, ” ucap dia. “Namun tidak ada dokumentasi tidak ada notulensi karena semua ponsel disita,” tambah Harun. Satu hari setelahnya, Harun malah diberikan SP oleh kelurahan. Tidak berhenti sampai di situ, ia melaporkan empat orang yang menuduhnya atas pencemaran nama baik.
” Selanjutnya harun sudah melaporkan balik atas Untuk kasus ini ketua RW 12 sudah melapor balik,Berdasarkan dengan surat Tanda Bukti lapor Nomor : LP/ B/213/XII/2023/ SPKT / SEK Kader / Restro Jakarta Barat / PMJ tertanggal 10 Desember 2023, kepihak polsek kalideres, atas pencemaran nama baik pasal 310 ( TBH)