JAKARTA, Beredar sebuah vidio pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) baru-baru ini menuai kecaman dari berbagai kalangan setelah membuat pernyataan yang menyinggung profesi wartawan dan LSM.
Dalam sebuah vidio yang berdurasi 0.41 detik beredar di berbagai group WAG dan juga di akun tiktok, Menteri Desa menyebutkan bahwa wartawan “bodrek” dan LSM hanya senang mencari kesalahan dan mengganggu Kades. Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk wartawan, LSM, dan masyarakat sipil.
Banyak pihak yang merasa bahwa pernyataan Menteri Desa tersebut tidak hanya menyinggung profesi wartawan dan LSM, tetapi juga menghina dan merendahkan peran sosial kontrol dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan.
“Pernyataan Menteri Desa tersebut sangat tidak tepat dan tidak profesional,” kata seorang Ketua umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) Monang Simanjuntak,SH ” Profesi Kami sebagai peran serta mengkritisi memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan, dan tidak pantas untuk disebut sebagai ‘ control soal dan mempunyai berbadan’.”
Menganggapi Monang simanjuntak,SH saat melecehkan dan menjatuhkan profesi LSM dan wartawan sudah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhnya melakukan suatu perbuatan, maka dapat dipidana.
Unsur-unsur pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP adalah: Dengan sengaja, Menyerang kehormatan atau nama baik, Menuduh melakukan suatu perbuatan, Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum
LSM juga mengeluarkan pernyataan yang sama, menyatakan bahwa pernyataan Menteri Desa tersebut tidak hanya menyinggung profesi mereka, tetapi juga menghina dan merendahkan peran mereka dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Menteri Desa belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf atas pernyataannya tersebut.( Red)