Ketua Umum LSM PKN Keras Tak Terima Pernyataan Beredar sebuah vidio pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_35

oppo_35

JAKARTA, Beredar sebuah vidio pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) baru-baru ini menuai kecaman dari berbagai kalangan setelah membuat pernyataan yang menyinggung profesi wartawan dan LSM.

Dalam sebuah vidio yang berdurasi 0.41 detik beredar di berbagai group WAG dan juga di akun tiktok, Menteri Desa menyebutkan bahwa wartawan “bodrek” dan LSM hanya senang mencari kesalahan dan mengganggu Kades. Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk wartawan, LSM, dan masyarakat sipil.

Banyak pihak yang merasa bahwa pernyataan Menteri Desa tersebut tidak hanya menyinggung profesi wartawan dan LSM, tetapi juga menghina dan merendahkan peran sosial kontrol dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan.

Baca Juga :  Warga Mengeluhkan Sampah Berserakan di Pinggiran Jalan Kebon Jahe.

“Pernyataan Menteri Desa tersebut sangat tidak tepat dan tidak profesional,” kata seorang Ketua umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) Monang Simanjuntak,SH ” Profesi Kami sebagai peran serta mengkritisi memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan, dan tidak pantas untuk disebut sebagai ‘ control soal dan mempunyai berbadan’.”

Menganggapi Monang simanjuntak,SH saat melecehkan dan menjatuhkan profesi LSM dan wartawan sudah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhnya melakukan suatu perbuatan, maka dapat dipidana.
Unsur-unsur pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP adalah: Dengan sengaja, Menyerang kehormatan atau nama baik, Menuduh melakukan suatu perbuatan, Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum

Baca Juga :  SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

LSM juga mengeluarkan pernyataan yang sama, menyatakan bahwa pernyataan Menteri Desa tersebut tidak hanya menyinggung profesi mereka, tetapi juga menghina dan merendahkan peran mereka dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Menteri Desa belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf atas pernyataannya tersebut.( Red)

Berita Terkait

Berkedok Massage By One Diduga Belum Memiliki Sertifikat usaha Panti Pijat
Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan
Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi BIO SOLAR Ilegal di SPBU 34.117.11
Para oknum Pemain solar bersubsidi kembali beroperasi dipom Bensin Sumur Bor.
Warga Khawatir Akan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Limbah Komputer dipertanyakan.
ORMAS dan POLRI Bersatu Lawan Premanisme: Upaya Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
SMAN 84 Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024
SMAN 33 Cengkareng Jakarta Barat, Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:40 WIB

Berkedok Massage By One Diduga Belum Memiliki Sertifikat usaha Panti Pijat

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB

Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan

Minggu, 25 Mei 2025 - 00:23 WIB

Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi BIO SOLAR Ilegal di SPBU 34.117.11

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:36 WIB

Para oknum Pemain solar bersubsidi kembali beroperasi dipom Bensin Sumur Bor.

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:57 WIB

Warga Khawatir Akan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Limbah Komputer dipertanyakan.

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:00 WIB

SMAN 84 Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:51 WIB

SMAN 33 Cengkareng Jakarta Barat, Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024

Senin, 19 Mei 2025 - 22:34 WIB

Diduga Gunakan Hasil Tambang Untuk Penuhi Material Pembangunan Desanya

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Metropolitan

Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB