Ketum AMI Sebagai Wali Murid Melaporkan Dugaan Pungli SDN 4 Made Lamongan Dan SMPN 3 Lamongan

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN|Modus baru pungutan biaya berbasis dunia pendidikan kini sudah tidak asing lagi, hal tersebut seperti yang kini tengah ramai diperbincangkan di kalangan SDN IV dan SMPN III Lamongan.

Hal tersebut seperti yang terjadi di SDN IV Lamongan, yang mana sudah ada aturan jelas bahwasanya seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh negara, namun pada faktanya setiap siswa dibebankan biaya sebesar Rp 75.000/ bulan, dengan dalih uang bisaroh 5.000, paguyuban 20.000 dan uang sukarela 50.000.

Tidak hanya cukup disitu saja, jika siswa tidak membayar besaran yang telah ditetapkan, maka diharuskan membayar Double.

Bahkan saat ditanya oleh Baihaki Akbar selaku salah satu wali murid yang merasa keberatan akan adanya iuran yang tidak jelas tersebut, kepala sekolah SDN IV Made Lamongan tidak mampu menjabarkan dasar hukumnya dan hanya mengatakan hal tersebut sudah ada SK dari Bupati.

Baca Juga :  PLN Berikan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas.

“Jadi kami menerapkan hal tersebut, memang betul, karena sudah ada aturan dari SK Bupati Lamongan untuk menarik anggaran kepada setiap siswa kami,” tandas kepala sekolah SDN IV Made Lamongan saat ditemui di ruangannya.

Mendengar jawaban tersebut, tentunya masyarakat bisa menilai bahwasanya saat ini dunia pendidikan di Lamongan sedang tidak baik-baik saja, bahkan tidak hanya di SDN yang menerapkan pungutan liar, melainkan sudah sampai di jenjang SMP.

Seperti yang terjadi di SMPN III Lamongan, pihak sekolah juga menerapkan aturan terhadap siswa yang baru masuk untuk membayar biaya sebesar Rp 5.600.000.

Uang tersebut dibagi menjadi tiga tahap oleh pihak SMPN IV Lamongan agar nampak tidak mencolok, yakni dengan pembagian sebagai berikut :

1. Siswa masuk awal diharuskan membayar kain untuk seragam sebesar Rp 1.700.000
2. Biaya kegiatan siswa sebesar Rp 1.800.000 untuk pembayaran uang kalender
3. Biaya perawatan kusen, kursi sebesar Rp 2.100.000

Baca Juga :  Art For Future Auto 2000 Tangerang Tangsity Meriah

Rincian tersebut diterapkan kepada setiap siswa yang baru masuk ke SMPN III Lamongan, nanti saat siswa sudah naik kelas 2, maka dikenakan biaya lagi sebesar Rp 1.800.000, hal itu juga akan berulang sama saat nanti siswa naik kelas 3 diharuskan membayar kembali Rp 1.800.000.

Jadi bisa disimpulkan bahwasanya setiap siswa yang ingin mengenyam pendidikan di SMPN III Lamongan diharuskan memiliki biaya Rp 9.800.000.

Bahkan hal tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, saat wali murid datang ke dinas pendidikan hanya dijawab singkat oleh Kabid SMP untuk segera mempertemukan dengan para pihak.

Merasa tidak puas atas jawaban tersebut, Baihaki Akbar selaku wali murid melaporkan temuan ini kepada Polres Lamongan untuk segera mengusut tuntas persoalan korupsi yang terjadi di dunia pendidikan. (Red)

Berita Terkait

Rapat Panitia PWDPI Berjalan Lancar
Berkedok Massage By One Diduga Belum Memiliki Sertifikat usaha Panti Pijat
Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan
Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi BIO SOLAR Ilegal di SPBU 34.117.11
Para oknum Pemain solar bersubsidi kembali beroperasi dipom Bensin Sumur Bor.
Warga Khawatir Akan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Limbah Komputer dipertanyakan.
ORMAS dan POLRI Bersatu Lawan Premanisme: Upaya Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
SMAN 84 Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:02 WIB

Rapat Panitia PWDPI Berjalan Lancar

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:40 WIB

Berkedok Massage By One Diduga Belum Memiliki Sertifikat usaha Panti Pijat

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB

Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan

Minggu, 25 Mei 2025 - 00:23 WIB

Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi BIO SOLAR Ilegal di SPBU 34.117.11

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:36 WIB

Para oknum Pemain solar bersubsidi kembali beroperasi dipom Bensin Sumur Bor.

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:33 WIB

ORMAS dan POLRI Bersatu Lawan Premanisme: Upaya Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:00 WIB

SMAN 84 Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:51 WIB

SMAN 33 Cengkareng Jakarta Barat, Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Metropolitan

Rapat Panitia PWDPI Berjalan Lancar

Minggu, 1 Jun 2025 - 12:02 WIB

Metropolitan

Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB