JAKARTA- Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat LSM PKN,Monang simanjuntak ,SH,.C.Md.menyoroti pembangunan taman di atas bahu jalan trotoar yang menggunakan Dana BOS.Jumat 28/11/2025.
Ketua DPP LSM PKN (Pemantau Keadilan dan Negara ) melaporkan Oknum pejabat publik (Kepala Sekolah) SDN 05 Joglo Jakarta Barat pihak polres metro jakarta Barat.inisial.”V.
Kepala Sekolah (Kepsek) menyampaikan kepada Tim LSM PKN ” diruangan kepala sekolah Rabu kemarin atas musyawarah pihak kelurahan.,satpol PP.” ujar kepala sekolah tersebut.
Laporan LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN).”mengenai penyalahgunaan wewenang Kepala Sekolah (Kepsek) merupakan tindakan pengawasan publik.
Menurut penjelasan Monang Simanjuntak, SH,CMd.”bahwa oknum kepala sekolah tidak mematuhi aturan Aparatur Sipil Negara. Istilah ini merujuk pada profesi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh karena itu menuntut oknum Kepala sekolah untuk segera di copot.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.UU ini adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara terbuka.Tujuan utamanya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik melalui transparansi dan akuntabilitas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (yang menggantikan UU No. 5 Tahun 2014) menetapkan kewajiban dan larangan bagi ASN [1].
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menguraikan jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksinya [1].
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika penyalahgunaan wewenang tersebut melibatkan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. ( JS)
.










































































