JAKARTA-Dalam waktu dekat ini, Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN ),Monang,akan bersurat ke mabes Polri.
Terkait rencana pelaporan ini, tidak satu pun pejabat dari Perkim Kota Tangerang tidak ada tanggapannya.,Dalam isi surat klarifikasi LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) tidak ada itikad Baik.terhadap informasi publik UU KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
diduga Proyek Pembangunan sarana dan prasarana RSUD Panunggangan dengan Pagu Anggaran senilai Rp.27.684.631.067.00, TA 2025 tidak sesuai dengan rencana terperinci untuk suatu proyek bangunan, di mana bestek berisi spesifikasi dan syarat-syarat pelaksanaan.
“Menurut Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN ) Monang .menjelaskan.” bahwa Dinas Perkim Kota Tangerang memenangkan PT.Boriandy Putra KSO Sanksi daftar hitam (blacklist) adalah larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh instansi pemerintah selama jangka waktu tertentu, diberikan kepada penyedia yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menyalahi kontrak, korupsi,atau menyampaikan dokumen palsu. Sanksi ini ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan diumumkan secara nasional melalui Portal Pengadaan Nasional.tersebut diduga telah masuk dalam daftar Hitam di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) Gugur dalam administrasi dokumen sesuai dengan Undang-undangan yang berlaku Republik Indonesia.
“ujar Monang Simanjuntak kepada media ini. Selasa, 9/9/2025.