

Suara Bidik Keadilan Masyarakat,JAKARTA
Toko kosmetik yang seharus nya menjual alat kecantikan di gantikan menjual obat terlarang Tipe G tidak ada Badan Pom untuk mengkelabuhi masyarakat dan APH
.Dalam pantauan Lembaga Swadaya masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara ( LSM PKN) bersama Media ini di lapangan di dapati Toko kosmetik yang berada di jalan Prepedan Raya Rt. 02/ Rw. 013 Kel. Kamal, Jl. Peta selatan wadas samping RM Padang kelurahan pegadungan,, Jl. Manyar Dalam kelurahan Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat.
Lebih parah nya lagi jarak dari toko penjual obat terlarang tersebut tipe g, berjarak 2 kilo meterJelas bagi para penjual obat ilegal di kenalan sangsi pasal196 dan pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 dan tentang kesehatan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.Peraturan presiden no 80 tahun 2017 tentang BPOM ( Badan pengawasan obat dan Makanan ) Lembaran Negara RI tahun 2017 nomor 180 nomor 18tahun 2020 dengan Ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 2.000.000. 000 ( Dua miliar rupiah)
Monang simanjuntak, SH selaku (ketum LSM PKN )” menjelaskan kepada suara bidik keadilan masyarakat ( SBKM), Pernah melayangkan surat kepemilik toko kosmetik tersebut Namun sampai saat ini belum ada tanggapan mengabaikan pengawasan peran serta masyarakat sesuai dengan Undang -undang Organisasi kemasyarakatan Nomor 17 tahun 2013, UU KIP No. 17 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
” Monang simanjuntak menambah kan juga meminta pihak Badan Pom , kesehatan,agar memeriksa izin penjualan toko kosmetik , tidak memiliki izin badan pom sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ” Dalam perkataan nya monang, Obat ini akan menghancurkan para pemuda/ i penerus bangsa yang akan menjadi korban.
Saya berharap ini segera di tindak dan jangan ada APH yang ikut melindungi . namun sangat di sayangkan terkabar ada Oknum yang mengatur untuk kordinasi di lapangan, Senin (8/4) dilokasi.
” Sinergisitas aparatur negara bersama dengan para tokoh masyarakat dibutuhkan dalam memerangi peradaran obat keras guna menciptakan jakarta Barat bebas obat terlarang.
Selanjutnya dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk dapat memberantas peredaran Tramadol tipe G yang dapat digolongkan sebagai narkotika. Tidak hanya sampai disitu peran BNN Provinsi Dki Jakarta juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer. Tipe g ( JS )