JAKARTA|Penjualan rokok tanpa cukai di wilayah Jakarta Barat Cengkareng, Kalideres, kini mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Rokok yang dijual tanpa cukai ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
Monang simanjuntak, seorang ketum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) , mengungkapkan keprihatinannya. “Peredaran rokok tanpa cukai sudah sangat meresahkan di Cengkareng, dan diperlukan tindakan segera dari pihak berwenang,” ujar monang , Jumat (3/1/2025).
Dia juga meminta agar polisi, terutama Polres Jakarta Barat, segera menanggapi maraknya penjualan rokok ilegal. “Di depan Rumah Sakit Umum Cengkareng , Utan Jati Kalideres,saja banyak pedagang rokok non-cukai beroperasi. Namun, tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian setempat,” tuturnya.
Monang Simanjuntak menekankan perlunya penegasan dari kepolisian untuk segera menindaklanjuti peredaran rokok ilegal di daerah tersebut. “Mereka secara terang-terangan membuka lapak di depan umum, tetapi dibiarkan begitu saja,” kritiknya.
Dia menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, perusahaan rokok wajib membayar pajak sebesar 40% dari harga jual per batang.
“Bayangkan berapa banyak perusahaan yang memenuhi kewajiban ini untuk negara. Di sisi lain, rokok tanpa cukai beredar tanpa membayar pajak, yang berpotensi merugikan pemerintah karena kehilangan pendapatan negara,” tambahnya.
Monang simanjuntak mendesak aparat untuk menertibkan pedagang, pengedar, dan produsen rokok ilegal agar ada efek jera. “Jika mereka tetap membandel, maka harus ada penangkapan dan penerapan sanksi pidana,” tegasnya.( JS)