Ketum LSM PKN Menilai Kinerja Kasudin Parekraf Jakbar Diduga Kongkalikong Dengan Flamingo

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Bidik Keadilan Masyarakat, Jakarta.

Flamingo Massage yang berlokasi di Ruko Daan Mogot Baru, Blok KJF/15, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga kuat memperjual belikan manusia.

Sesuai data yang diperoleh detif.id, Flamingo Massage memperdagangkan manusia dengan modus pijat plus plus, yang mana akhirnya terapis (pemijat) Flamingo dan tamu, disinyalir melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Menurut informasi, per satu jam wanita yang berkerja sebagai terapis di panti pijat Flamingo tersebut dibandrol oleh Salim mucikari kisaran Rp 170 ribu sampai dengan 300 ribu rupiah. Dalam waktu satu jam, proses pemijatan, kasir yang bertugas di lokasi, langsung meng aipon terapis “waktu sudah habis tolong tanyakan tamunya, waktu diperpanjang atau tidak,“ demikian kasir bertanya terhadap terapis.

“Waktunya udah habis ko,” ujar terapis tersebut terhadap tamu, ”kalau koko mau waktu diperpanjang setengah jam atau satu jam, koko tambah lagi bayarannya,” ungkap terapis itu manja.

Karena Alex (bukan nama sebenarnya) sudah tanggung, maka ia bak kerbau yang dicucuk hidungnya, menurut saja terhadap penawaran terapis tersebut. Maka pesta sexpun berlanjut kembali.

Baca Juga :  Massage Ben Diduga Dengan Vulgar Membuka Praktek Prostitusi Terselubung di Ruko

Keterangan lain yang diperoleh, Flamingo Massage disebut belum memiliki sertifikat. Seperti diketahui sertifikat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwista terhadap Usaha Panti Pijat yang telah memenuhi Standart.

Dalam Pasal 24 Pergub No 18 / 2018 tertuang, setiap orang atau badan usaha Pariwisata sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22, pengusaha wajib melakukan pendaftaran usaha pariswisata untuk mendapatkan TDUP.

Lebih jauh, dalam Pasal 37 ditegaskan, setiap pengusaha pariwisata yang telah memeperoleh TDUP harus melakukan Sertifikasi Kompetensi melalui lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagaiman ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Mentri Pariwisata Nomor 20 tahun 2015 ;

Setiap Usaha Panti Pijat wajib memiliki Sertifikat, 2. Sertifikat dimaksud diperoleh melalui Sertifikasi.
Namun ketika copy sertifikat perusahaan diminta wartawan terhadap Salim Mucikari melalui Kasir yang bernama Soim, copy sertifikat yang diminta wartawan tidak dapat ditunjukkan. “Sertifikat dipegang bos,” aku kasir tersebut.

Terkait maraknya perdagangan manusia di Flamingo Massage, Dedi Sumardi, Kasudin Pariwisata Jakarta Barat ketika dikonfirmasi bdan Media ini di lokasi beberapa waktu lalu, ia mengaku sedang rapat. “ Saya sedang Rakerda di DPRD, hal Flamingo Massage tanyakan saja terhadap pak Sanyoto,” ujar Kasudin Parekraf lewat telepon selulernya, menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga :  Pengelola Rumah Pijat Wijaya 77 Lecehkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Pergub DKI No.18 Tahun 2018 ?

Sementara Sanyoto, Kepala Seksi Industri Pariwisata Jakbar saat dikonfirmasi detif.id, pejabat tersebut juga diinformasikan sedang rapat di Dinas.

Namun diluar dugaan Sanyoto berteriak, ““Aku kok diuber-uber terus. Saya lagi brifing, rapat dll,” pungkasnya dengan nada suara tinggi.

“Media ini mengkonfirmasi pak Sanyoto atas petunjuk pak Dedy,” jawab wartawan.

Ujarnya salah satu aktivis Ketua Umum LSM PKN monang menjelaskan kepada Media ini ” Bahwa pernah mengirimkan surat LSM PKN ke sudin Pariwisata jakarta barat beberapa bulan yang lalu. Sanyoto menjawab kepada salah satu anggota korlap LSM PKN mendatangi ke sudin pariwisata jakarta barat ” Kami sudah datang ke lokasi bang disitu tidak ada pelanggaran di Flamingo

Monang Simanjuntak menambahkan juga Menilai Kinerja Kasudin Parekraf Jakbar Diduga Kongkalikong Dengan Flamingo. Dengan menutupi pelanggaran Flamingo tersebut.

( TIM)

Berita Terkait

Surat Konfirmasi Soal Mchat Terkesan diabaikan Kos Awany CoLiving
Griya Sehat SPA Diduga Langgar Aturan Prostitusi, Terkesan Dibekingi Oknum Pejabat
Diduga Multi Sehat Terkesan Praktik Prostitusi Terapis.
Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi
Menerima Teror Setelah Memberitakan Dugaan Praktik Prostitusi di Puffin SPA & Massage,Jakarta Utara
Massage Ben Diduga Dengan Vulgar Membuka Praktek Prostitusi Terselubung di Ruko
Massage Zola Diduga Dengan Vulgar Membuka Praktek Prostitusi Terselubung di Ruko
SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 16:23 WIB

Surat Konfirmasi Soal Mchat Terkesan diabaikan Kos Awany CoLiving

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:18 WIB

Griya Sehat SPA Diduga Langgar Aturan Prostitusi, Terkesan Dibekingi Oknum Pejabat

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:07 WIB

Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi

Sabtu, 23 November 2024 - 19:12 WIB

Menerima Teror Setelah Memberitakan Dugaan Praktik Prostitusi di Puffin SPA & Massage,Jakarta Utara

Jumat, 27 September 2024 - 16:36 WIB

Massage Ben Diduga Dengan Vulgar Membuka Praktek Prostitusi Terselubung di Ruko

Sabtu, 21 September 2024 - 17:58 WIB

Massage Zola Diduga Dengan Vulgar Membuka Praktek Prostitusi Terselubung di Ruko

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:32 WIB

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:43 WIB

Ketum LSM PKN Menilai Kinerja Kasudin Parekraf Jakbar Diduga Kongkalikong Dengan Flamingo

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB