Suara Bidik Keadilan Masyarakat, JAKARTA
Hal tersebut diduga telah menghianati Sumpah dan Janjinya selaku Pegawai Negeri Sipil dan bahkan mengabaikan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, bahkan telah menghianati Pakta integritas yang ditanda tangani sesuai dengan tupoksinya,” ujar Ketua Umum LSM PKN Monang Simanjuntak, SH
Akibat tidak berpugsinya tupoksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Ketua Umum LSM PKN , Monang mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya untuk segera memanggil Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Yogi untuk dimintai tanggungjawabnya,” tegas monang .
Dalam waktu dekat ini, LSM-PKN akan menyurati Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta termasuk Walikota Jakarta Utara, Dr.Ali Maulana Hakim,S.I.P,.M.Si.,” tutup Monang kepada media ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Yogi, tidak berhasil dimintai keterangan terkait maraknya pelanggaran izin mendirikan bangunan di Kota Administrasi Jakarta Utara, ditambah lagi dengan bangunan gudang di Jalan Karang Bolong VI, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
( TIM)