Tangerang, Suara Bidik Keadilan Masyarakat
Perusahaan pengolahan limbah B3,dan pengangkutan PT. Multy Makmur Limbah Nasional berada di JL. Raya Kalibaru Kelor Gaga Kolot. Kabupaten Tangerang, Banten. menjadi perhatian Media dan LSM dilapangan.
Sementara hal itu ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) Monang Simanjuntak,SH menyampaikan kepada media ini. Dikantor nya ” menanggapi bahwa pihak perusahaan pengelolaan limbah B3, di duga keras bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lokasi perusahaan pengelolaan limbah B3 di wilayah hukum kecamatan Pakuhaji, kabupaten Tangerang Banten.
Masyarakat setempat merasa tidak berdaya, dampak dari pengelolaan limbah B3 Oleh pihak perusahaan, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Seharusnya, pihak pihak terkait pemberi ijin, bila perusahaan yang belum cukup lengkap tidak memberikan ijin nya,” keluh si pulan warga masyarakat di lapangan.
Saat hal itu di konfirmasikan kepada pihak pimpinan perusahaan PT.Multi makmur limbah nasional tidak ada di tempat,” kami akan menyurati ke dirjen LPB3, tentang ijin Perusahaan pengolahan limbah B3,” ujar Monang Simanjuntak, SH selaku ketua umum LSM PKN .
Setelah di amati bahwa PT tersebut diduga belum memiliki unit transporter namun PT te sebut sudah menampung sampah yang dididuga limbah B3, ujarnya. ( Red)