Lagi, Kejati NTB Periksa Zaini Arony Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Milik Pemkab Lombok Barat

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBKM – NTB | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, pada Jumat (30/8/2024) pekan lalu.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pemeriksaan atas Zaini Arony dalam kasus dugaan korupsi aset milik Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk pembangunan gedung LCC yang dikerjasamakan PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati NTB itu merupakan pemeriksaan kedua Zaini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan gedung LCC setelah pemeriksaan sebelumnya pada Senin (26/8/2024).

“Iya, Zaini Arony diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus LCC,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputera kepada awak media, di Mataram, Senin (26/8/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, mantan Bupati Lombok Barat dua periode itu diduga ikut menandatangani kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT BPS.

Diketahui pula bahwa pada November 2023, Zaini pernah diperiksa sebagai saksi saat kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.

Baca Juga :  Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika

Kejati NTB mengumumkan bahwa sejak pertengahan Agustus 2024 penanganan kasus dugaan korupsi aset LCC milik Pemkab Lombok Barat tersebut masuk tahap penyidikan.

Penyidikan ini merupakan hasil gelar perkara penyidik dengan auditor yang menemukan potensi kerugian keuangan Negara.

Sebagai tindak lanjut hasil gelar, penyidik kini berkoordinasi dengan auditor untuk memenuhi kebutuhan audit penghitungan kerugian keuangan Negara.

Adapun lembaga auditor yang membantu penyidik dalam penghitungan kerugian keuangan Negara tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejati NTB telah memintai keterangan dari sejumlah mantan pejabat daerah setempat yang mengetahui kontrak kerja sama dalam pengelolaan aset milik Pemkab Lombok Barat.

“Ada 11 orang (saksi) yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus LCC,” ujar Efrien Saputera, Senin (26/8/2024).

Dari 11 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, dua orang diantaranya Zaini Arony dan mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Burhanuddin.

Permintaan keterangan terhadap dua mantan pejabat daerah setempat itu berlangsung pada November 2023.

Zaini mengaku menyayangkan nasib dari lahan aset milik Pemkab Lombok Barat tersebut yang terbengkalai sejak 2017 lalu. Karena itu ia menyampaikan usulan agar lahan yang di atasnya terdapat bangunan bekas pusat perbelanjaan megah itu dapat dikembalikan dan dimanfaatkan oleh Pemkab Lombok Barat, sehingga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Baca Juga :  Pekerjaan Proyek Peningkatan PSU Pemukiman di Kelurahaan Tugu Utara Jakut Diduga Dikerjakan Tanpa Pengawasan

Seperti diketahui, kasus korupsi aset milik Pemkab Lombok Barat yang diusut Kejati NTB tersebut terkait penyertaan modal. Saat itu, PT Tripat bekerja sama dengan PT BPS dan ruislag gedung Dinas Pertanian di gedung LCC.

PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT BPS untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian yang ditandatangani Direktur PT BPS Isabel Tanihaha dengan Bupati Lombok Barat yang saat itu dijabat Zaini Arony.

Gedung LCC dibangun di atas tanah Pemda Lombok Barat yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tripat.

PT Tripat kemudian menyewakan lahan seluas 8,7 hektare tersebut ke PT BPS. 

Namun dalam perjalanannya sertifikat lahan tersebut diagunkan ke bank, sementara bisnis LCC kini sudah tutup alias berhenti beroperasi.

Dalam kasus tersebut mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 5 tahun penjara. Sedangkan mantan bendahara PT Tripat Abdurrazak divonis 4 tahun penjara.[nijam/red]

Berita Terkait

Demo di KPUD Mimika,Masyarakat minta Suara Mereka Dikembalikan
Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika
Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi
Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 
Diduga Rian Efruan Dianiaya
Mangkraknya Rumah Sagu Kampung Keakwa, mencederai Jargon Pro UMKM di Mimika
Polda NTB Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Menggelar Cooling System Sekaligus Silaturahmi
Polri Meminta Masyarakat Untuk Terus Waspada Terhadap Modus-Modus Baru Peredaran Narkoba
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIB

Demo di KPUD Mimika,Masyarakat minta Suara Mereka Dikembalikan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:52 WIB

Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:07 WIB

Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi

Senin, 25 November 2024 - 07:34 WIB

Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 

Sabtu, 23 November 2024 - 18:53 WIB

Diduga Rian Efruan Dianiaya

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Mangkraknya Rumah Sagu Kampung Keakwa, mencederai Jargon Pro UMKM di Mimika

Rabu, 20 November 2024 - 09:21 WIB

Polda NTB Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Menggelar Cooling System Sekaligus Silaturahmi

Selasa, 19 November 2024 - 20:13 WIB

Polri Meminta Masyarakat Untuk Terus Waspada Terhadap Modus-Modus Baru Peredaran Narkoba

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB