Humbahas-Akibat Sengketa lahan seluas 3 H lebih yang terletak di kawasan Sibatu Mamak,Desa Huta Raja, Kecamatan,Doloksanggul,mulai bergulir.Lisper Purba (75), warga setempat,resmi melaporkan kasus pengrusakan lahan yang telah diusahainya sejak puluhan tahun lalu. Kasus ini resmi di laporkan ke Polres Humbang Hasundutan, setelah menemukan alat berat milik Dinas Pertanian, Pemkab, Humbahas yang di anggap beroperasi di atas lahan tersebut.
Kepada wartawan, Lisper menjelaskan kronologi permasalahannya. Dia menjelaskan, bahwa penguasaan lahan tersebut adalah mulai “Tahun 1971 saya bersama orangtua menanam pohon anti api, tanaman Kopi di sekitar jalan menuju persawahan. Setelah itu ayah saya meninggal pada tahun 1973, saya lanjutkan bersama dengan ibu saya , Boru Manalu, guna menanami pohon pinus pada 1975,” lanjut Lisper.
Pada 1984, lahan itu ditraktor untuk persiapan penanaman kopi.
“Baru tahun 1986 ditanami kopi, dan sejak itu menjadi penopang utama kehidupan keluarga kami,” katanya.
Tahun 1989,muncul keluarga yang mencoba mengolah sebagian lahan.
“Saya keberatan,lalu saya buat parit batas dengan tanah milik Adinner Purba.Saat itu tidak ada pihak yang menolak atau merasa dirugikan.,”tambah Lisper
Sebagai bukti legal, Lisper mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 60/2016.HTR/SKPT/X/2019 yang diterbitkan Pemerintah Desa Huta Raja tahun 2019 dan ditandatangani Kepala Desa Jusuf Purba. SKPT itu juga disaksikan Adinner Purba, Martumpal Purba, dan Roida Maya Purba.
“Belakangan, Martumpal malah menyangkal keterangannya sendiri. Saya jadi bertanya, apakah tahun 2019 dia tertidur saat menandatangani SKPT itu?” sindir Lisper.
Menurut Lisper.,SKPT tersebut kemudian dibatalkan sepihak oleh Kepala Desa, Jusuf Purba berikut Manorgang Purba.“sebagai pengganti nya menurutnya.,pembatalan hanya lewat telepon ke saya. Waktu wartawan meminta arsip resmi, pemerintah desa tidak bisa menunjukkan bukti tersebut. Kalau memang sah, kenapa arsipnya tidak ada?.”ujar Lisper Dengan Nada Geram.
Puncak konflik terjadi Selasa, 29 Juli 2025, ketika alat berat Dinas Pertanian merusak tanaman milik Lisper.
“Saya langsung ke lokasi dan mendapati sekitar 50 batang pinus dan 20 batang kopi tumbang. Operator bilang mereka hanya menjalankan perintah, tapi siapa yang menyuruh tidak mau sebut,” ujar Lisper.
Merasa dirugikan, Lisper bersama kelurga , melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas.
“guna proses lebih lanjut selain itu meminta dasar hukum Dinas Pertanian terkait membawa alat berat ke lahan saya?” tegasnya.
M. Simamora