Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal Membawa-Bawa Nama Aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim.

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG- Sebuah lapak pengepul minyak goreng bekas ilegal yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, terbongkar setelah ditemukan tidak memiliki izin lingkungan hidup dan beroperasi dalam kondisi yang tidak memenuhi standar kebersihan.

Temuan ini bermula dari pantauan awak media yang tengah melintas di lokasi dan mencurigai adanya aktivitas mencolok dari sebuah gudang tanpa papan nama perusahaan yang terpampang.Ketika hendak mengonfirmasi perihal izin usaha kepada pemiliknya,situasi justru memanas.Seorang pria yang mengaku sebagai pemilik gudang sekaligus mahasiswa bernama Wiliam,tiba-tiba muncul dan mengamuk sambil membawa-bawa nama aparat kepolisian dari satuan reskrim. Ia menuduh wartawan melakukan pemerasan dengan meminta uang.

Lapak tersebut diduga mengumpulkan minyak goreng bekas yang telah bercampur dengan berbagai kotoran, untuk kemudian disuling dan dikemas ulang guna dikonsumsi kembali atau bahkan diekspor. Warga sekitar membenarkan aktivitas tersebut.

“Setiap hari ada mobil tangki keluar masuk. Katanya minyak bekas itu ditampung, lalu disaring dan dijual lagi. Padahal bahan bakunya saja kotor,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Polri Meminta Masyarakat Untuk Terus Waspada Terhadap Modus-Modus Baru Peredaran Narkoba

Salah satu kantor Hukum Monang simanjuntak dan Partners menjelaskan.”Kepada Media Suara Bidik Keadilan Masyarakat Jumat 6/6/2025. yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi,SH.,C.Md.Bahwa setiap pelanggaran hukum harus di tindak dan di proses Hukum bukan membiarkan segala permasalahan hukum.

“Ujar Kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners dikantor Tadi Sore.

Kondisi gudang yang kumuh dan tidak higienis memicu kekhawatiran masyarakat atas dampak lingkungan dan kesehatan. Apalagi, usaha seperti ini tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pelanggaran Hukum Lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas pengepulan dan pengolahan limbah minyak goreng tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 100 menambahkan, bila kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Gudang Obat Terjadi Sijago Merah di Cengkareng,Proses Pemadaman Berlangsung

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian usaha, penyegelan lokasi, dan denda administratif.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Pemerintah Kota Tangerang diminta turun tangan dan mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal seperti ini. Keberadaan lapak-lapak pengepul limbah yang tidak memenuhi ketentuan dapat merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.

“Pemkot harus segera menertibkan dan menutup usaha-usaha ilegal seperti ini. Kami juga harap ada edukasi kepada masyarakat agar berani melapor jika menemukan aktivitas serupa,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang ikut memantau kejadian.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Saat ini pihak berwajib diminta melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap aktor-aktor di balik kegiatan tersebut. Penyelidikan diharapkan dapat membuka jaringan distribusi dan pemanfaatan minyak goreng bekas ini, serta mencegah kegiatan serupa terulang di kemudian hari. ( JS)

Berita Terkait

Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar
Diduga Adanya Ahli Waris Menjual Lahan Kosong Kepada Pihak Perusahaan
Satgas Pangan Polres Metro Jakbar Tangkap Produsen Minyakkita Tidak Sesuai Takaran, Polisi Sita 1.600 Karton Dengan Total 19.200 Kemasan Minyakkita
Diduga Adanya Dua Security SMKN 9 Tangerang Dibacok Oknum LSM
Kericuhan Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kebakaran Pergudangan Kabupaten Tangerang Meluas
Mobil Toyota Fortuner Dengan 2 unit Motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat
Menerima Teror Setelah Memberitakan Dugaan Praktik Prostitusi di Puffin SPA & Massage,Jakarta Utara
Berita ini 80 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:10 WIB

Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:17 WIB

Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal Membawa-Bawa Nama Aparat Kepolisian dari Satuan Reskrim.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:20 WIB

Diduga Adanya Ahli Waris Menjual Lahan Kosong Kepada Pihak Perusahaan

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:08 WIB

Satgas Pangan Polres Metro Jakbar Tangkap Produsen Minyakkita Tidak Sesuai Takaran, Polisi Sita 1.600 Karton Dengan Total 19.200 Kemasan Minyakkita

Senin, 17 Maret 2025 - 23:55 WIB

Diduga Adanya Dua Security SMKN 9 Tangerang Dibacok Oknum LSM

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:49 WIB

Kericuhan Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:45 WIB

Kebakaran Pergudangan Kabupaten Tangerang Meluas

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:32 WIB

Mobil Toyota Fortuner Dengan 2 unit Motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Kesehatan

Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Sabtu, 21 Jun 2025 - 00:10 WIB