JAKARTA,Kamis, 3 Juli 2025 – Seorang warga Jakarta Barat,N ( Perempuan), melaporkan tetangganya,KP,ke Polres Jakarta Barat pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 15.10 WIB, atas tuduhan penghinaan dan pelecehan. Laporan tersebut.
Menurut keterangan N ( Perempuan) “Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan yang berujung pada tindakan yang dianggapnya menghina dan mengancam. KP ( Laki-laki), memaki-maki N dan bahkan menunjukkan gestur yang tidak senonoh,” ujarnya.
Saksi mata,M,membenarkan kejadian tersebut.
N merasa sangat terhina dan terancam keselamatannya akibat perlakuan Inisial KP. Ketakutan dan rasa terintimidasi ini mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan polisi tersebut ditandatangani oleh Panit I Pramono Ajun Inspektur I.
Pasal 310 KUHP junto Pasal 315 KUHP yang berkaitan dengan penghinaan ringan dikenakan kepada Katiman Parhusip. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini dan akan memanggil KP untuk dimintai keterangan terkait motif dan maksud perilakunya.
N berharap agar KP segera memenuhi panggilan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun demikian, jalan damai atau restorative justice tetap terbuka sebagai opsi penyelesaian.
Didampingi oleh kantor Hukum Law Firm Monang Simanjuntak dan Partners.membuat Pelaporan menyampaikan,“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk senantiasa menghargai sesama dan menghindari tindakan yang dapat melukai perasaan orang lain. Perilaku sewenang-wenang dan penghinaan tidak dapat dibenarkan dan dilindungi oleh hukum,” tegasnya
Kepolisian Polres Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika terjadi konflik, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum yang tepat.
Reporter: JS