SUMSEL, SBKM
Register 44, LAHP ( Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ) Ombudsman Republik Indonesia nomor register 0027/LM/V2020/JKT dan Surat Ombudsman RI nomor B/1904/LM.28-K5/0027.2020/VII/2021. Sampai saat ini belum ada realisasi dari lima instansi.
Surat Ombudsman RI yang ditujukan kepada Dirjend Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementrian LHK, Dirjend Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian LHK, Bupati Waykanan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Direktur PT Inhutani V. DIABAIKAN.
Laporan yang dilakukan oleh paguyuban warga register 44 Waykanan pada tahun 2019 kepada menteri LHK tentang hak hak warga sesuai undang undang 1945 tentang infrastruktur , agar masyarakat bisa menikmatinya dan menuju kesejahteraan .
Berdasarkan Ketentuan PP pasal 23 , 24 tahun 2021 dan Permen LHK pasal 132 tahun 2021 tentang Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Bahwa warga register 44 sudah memenuhi kriteria untuk menguasai lahan secara legal.
Register 44 seluas 32 ha kini sudah menjadi 12 perkampungan yang dihuni lima ribu kepala keluarga lebih, dijadikan tempat tinggal dan lahan pertanian.
Berdasarkan SK MenLHK nomor 398/Kpts-II/1996 Jo nomor 144/Kpts-II/1999.
Yang diberikan kepada PT Inhutani V , untuk dikelola menjadi Hutan Produksi
Pupuslah harapan, karena sejengkalpun tanah tidak bisa digarap.
Hardopatmoko