LKBH Trisakti Dampingi Anjis Satpam di Jelambar Ajukan Permohonan Uji Materil Pasal 31 Ayat 1 Perpol 4/2020

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pimpinan Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr.Andi Widiatno Hummerson, S.H., S.Kom., M.H., selaku pendamping dari prinsipal atas nama Anjis Bambang Saputra (39) mendaftarkan permohonan uji materil ke Mahkamah Agung RI, pada Kamis (23/01/25).

“Kami selaku pendamping prinsipal baru saja mendaftarkan permohonan uji materil Pasal 31 ayat 1 Perpol Nomor 4 Tahun 2020,” kata Andi sambil menunjukkan surat bukti pendaftaran permohonan kepada awak media, Kamis (23/01/25) siang.di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Mengenai materi permohonan dalam waktu dekat akan kami berikan kepada rekan-rekan jurnalis,” imbuhnya..

Pada kesempatan yang sama, Anjis Bambang Saputra selaku prinsipal mengungkapkan bahwa norma batasan usia pensiun karyawan Satpam perorangan dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 tentang 2020 merugikan pribadinya beserta rekan-rekannya se-profesi.

Anjis Bambang Saputra yang saat ini bekerja sebagai karyawan Satpam di Kantor Cabang BRI Jelambar tersebut menerangkan bahwa dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tersebut Polri membatasi usia pensiun karyawan Satpam, sedangkan untuk karyawan Satpam perorangan seperti dirinya batasan usia pensiun lebih rendah dibandingkan dengan para purnawirawan TNI Polri yang berprofesi sebagai Satpam.

Baca Juga :  Diduga Adanya Pengeroyokan di Lingkungan Sekolah Santo Kristoforus Grogol Jakarta Barat

“Jadi, terkait pengaturan pembatasan usia pensiun karyawan Satpam perorangan, kami meminta pendapat dari LKBH Tri Sakti,” ungkap Anjis.

“Di sana (LKBH Fakultas Hukum Tri Sakti) cukup lengkap ya, ada praktisi, ada rekan-rekan mahasiswa yang begitu giat membantu, pokoknya cukup lengkap ya termasuk di sana ada pendapat ahli, yang berpendapat bahwa kewenangan Polri ditinjau dari berbagai peraturan perundang-undangan sebetulnya jauh membatasi usia pensiun karyawan seperti kami,” tuturnya.

Menurut Anjis, pembatasan norma usia pensiun karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

“Dimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut usia pensiun diserahkan kepada pengusaha dan karyawan,” terang Anjis.

Lebih lanjut Anjis yang mengaku anggota dari APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia) itu memaparkan bahwa selain pengaturan pembatasan usia, perlakuan diskriminasi juga merupakan isu yang didalilkan dalam permohonan uji materil yang dimohonkan pihaknya ke Mahkamah Agung.

“Untuk itu, karena kedua isu tersebut merugikan kami, maka sesuai kompetensi dan kewenangan hak uji materil yang dimiliki Mahkamah Agung dalam permohonan kami mohon Mahkamah Agung berkenan menghapus norma pembatasan usia pensiun dalam Pasal 31 ayat 1 Perpol Nomor 4 Tahun 2020,” papar Anjis.

Baca Juga :  Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3 di Pasar Kemis

Pantauan di lokasi pelataran PTSP Mahkamah Agung RI, selain Andi Widiatno tampak sejumlah pengurus LKBH Fakultas Hukum Tri Sakti yang turut mendampingi prinsipal Anjis, di antaranya Sultan Zaki Hariri (Ketua Divisi Kemahasiswaan LKBH Fakultas Hukum Tri Sakti). Hadir juga Mayuli Setiawati Ketua PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) DPW DKI Jakarta, Bisman Butarbutar C.PI Ketua PWDPI DPC Jakarta Barat, beserta Divisi Hukum PWDPI, di antaranya Togab Butarbutar, S.E., S.H., dan Monang Simanjuntak, S.H.

Untuk diketahui,LKBH Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang sebelumnya bernama Badan Pembinaan,Konsultasi dan Bantuan Hukum (BPKBH) merupakan wadah para Dosen dan Mahasiswa yang melakukan tugas pemagangan guna menyalurkan serta mengembangkan kemampuan ilmu pengetahuan hukum dalam menerima dan menangani berbagai perkara dari kalangan sivitas akademika maupun masyarakat umum, seperti perkara perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya yang dapat dijadikan sevagai sumber referensi dalam upaya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh sivitas akademika. (Sri/ JS)

Berita Terkait

Apel Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tiga Pilar Kecamatan Tambora
Bangunan Gedung Diduga Pihak Oknum ASN Citata Jakbar,Mengutip Upeti Tdak Mengantongi Izin PBG
Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.
Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80
Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG
Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.
Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis
Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 18:53 WIB

Apel Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tiga Pilar Kecamatan Tambora

Selasa, 2 September 2025 - 17:54 WIB

Bangunan Gedung Diduga Pihak Oknum ASN Citata Jakbar,Mengutip Upeti Tdak Mengantongi Izin PBG

Senin, 1 September 2025 - 15:22 WIB

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB