Jakarta Barat, Suara Bidik Keadilan Masyarakat
Dari pantauan media online Suara Bidik Keadilan Masyarakat di lapangan, bahwa cara kerja Bagian Umum Protokol Kota Administrasi Jakarta Barat sangat disayangkan, karena banyak suara-suara di sekitar Pemkot Adm Jakbar menjadi bahan perbincangan terhadap perbaikan halaman yang sedang dikerjakan, kemungkinan diduga tidak transparan dan akuntabel.
Menurut sumber yang didapat media ini adalah adanya pekerjaan penataan halaman Gedung B kantor Wali Kota Adm Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan, Kecamatan Jakarta Barat dengan pagu anggaran yang dibiayai oleh APBD tahun 2024 sebesar Rp. 95.159.024 melalui e-purchasing.
Menurut salah satu warga yang tidak mau disebut namanya kepada media ini, bahwa dengan besarnya anggaran yang diberikan tidak dapat menunjukkan bagaimana kinerja Bagian Umum secara optimal, sebab pelaksana pekerjaan diduga adalah tim mekanikal atau honorer Bagian Umum Pemkot Jakbar. “Apa ini diperbolehkan dengan menggunakan honorer mengerjakan pekerjaan tersebut,” imbuhnya.
Bagaimana mekanismenya dalam aturan pengadaan barang dan jasa tahun 2024?.
Memang kata Ketua Umum LSM PKN Monang Simanjuntak kepada media ini di kantornya Rabu (05/06/2024) bahwasanya pihaknya sudah mempertanyakan kinerja Bagian Umum, dan melayangkan surat ke kantor Bagian Umum dan Protokol Jakarta Barat tertanggal 31 Mei 2024 namun tidak mendapat jawaban.
Bahkan lanjut Monang, karena tidak ada tanggapan pihak Bagian Umum, dirinya langsung mendatangi kantor Bagian Umum dan Protokol Kota Adm Jakbar, Selasa (4/6/2024) mempertanyakan surat LSM PKN.
“Ada ketemu Wahyudin salah satu staf berpesan akan segara kami menghubungi,” kata Monang mengutip pernyataan staf tersebut.
Apa mau dikata ibarat pepesan kosong atau janji tinggal janji kata Monang dengan nada kesal, bahwa sampai saat ini Rabu (5/6/2024) pihak Bagian Umum Protokol Kota Administrasi Jakarta Barat belum menjawab surat LSM PKN yang dilayangkan sebagai kontrol sosial peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU No 17 tahun 2013 tentang Keormasan dan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP. “Kami (LSM PKN-red) akan segera membuat surat secara resmi ke KIP,” tegas Monang kepada Suara Bidik Keadilan Masyarakat.
(TIM)