Main Tuduh di TikTok, Akun ‘Bocah Angon’ Diburu Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Tiktok Bocah Angon yang diduga langgar UU ITE (foto: SBKM)

Akun Tiktok Bocah Angon yang diduga langgar UU ITE (foto: SBKM)

TANGERANG, SBKM– Akun TikTok bernama Bocah Angon dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh Hasanudin alias Hasan Bendot ke Polda Banten, setelah namanya disebut dalam sebuah video TikTok berdurasi 1 menit 27 detik.

Dalam video tersebut, akun Bocah Angon menyebut Hasan sebagai pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai lebih dari Rp2,4 miliar yang dikerjakan CV Berkah Pantura di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025.

“Inilah potret Hasan Bendot, pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH), kontraktor CV Berkah Pantura di Kecamatan Kronjo senilai Rp2,4 miliar lebih yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025,” bunyi narasi dalam video tersebut yang dikutip pada Jumat (4/7).

Masih dalam video itu, Bocah Angon menuding bahwa proyek tersebut dibiayai dari uang rakyat, namun Hasan bersikap seperti “raja”.

Baca Juga :  Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 

Meski menyebut nama Hasan dan CV Berkah Pantura, akun tersebut tidak menjelaskan secara spesifik pelanggaran atau kesalahan apa yang dilakukan Hasan.

Menanggapi hal itu, Hasan menyatakan bahwa seluruh pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai aturan dan berjalan lancar. Ia mempertanyakan dasar tudingan dalam video tersebut.

“Lho, salah saya di mana? Pengerjaan proyek semuanya mengikuti aturan yang berlaku dan berjalan baik serta lancar. Salahnya di mana sampai ada akun TikTok yang menyebarkan video enggak benar?” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/7).

Hasan juga mengaku tidak mengenal pemilik akun Bocah Angon, namun sempat menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan akun tersebut dan meminta uang sebesar Rp2 juta.

Setelah berkonsultasi dengan ahli hukum, Hasan menilai konten video tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Raker DPD RI Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Senator Fachrul Razi Puji Kecerdasan dan Gerak Cepat AHY

“Saya sudah tanya ke ahli hukum, katanya akun itu mengandung unsur pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Mereka juga akan mendampingi saya untuk membuat laporan ke Polres Tangerang, atau bila perlu langsung ke Polda Banten,” jelas Hasan.

Sementara itu, kuasa hukum Hasan, Rinto Hartoyo Agus, SH, CTA, menguatkan bahwa ada indikasi pelanggaran hukum dalam konten video yang diunggah akun tersebut.

“Kalau saya lihat, ada potensi pelanggaran hukum,” kata Rinto.

Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Rinto menambahkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi dalam waktu dekat.

“Lusa baru kita buat laporan ke Polres Tangerang,” tegasnya.

(my)

Berita Terkait

Penegak Hukum Segera Tindak Oknum Kepala Desa Anggaran Dana Desa Diduga diselewengkan
Law Firm Monang Simanjuntak dan Partners, Mendampingi Klien Membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat
Jambret Handphone di Kalideres Tertangkap, Pelaku Diamankan Saat Pulang ke Rumah Orangtua
LSM PKN Akan Bersurat Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar , Diduga Kian Merajalela di Kota Tangerang
Kapolri Segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu Meresahkan Masyarakat Desa
Gelar Sidang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi,Tergugat Tidak Memenuhi Panggilan dan Tidak Menunjuk Etika Baik
Diduga Gunakan Hasil Tambang Untuk Penuhi Material Pembangunan Desanya
Diduga Adanya Pengeroyokan di Lingkungan Sekolah Santo Kristoforus Grogol Jakarta Barat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:05 WIB

Penegak Hukum Segera Tindak Oknum Kepala Desa Anggaran Dana Desa Diduga diselewengkan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:22 WIB

Main Tuduh di TikTok, Akun ‘Bocah Angon’ Diburu Hukum

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:54 WIB

Law Firm Monang Simanjuntak dan Partners, Mendampingi Klien Membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:49 WIB

Jambret Handphone di Kalideres Tertangkap, Pelaku Diamankan Saat Pulang ke Rumah Orangtua

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:25 WIB

LSM PKN Akan Bersurat Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar , Diduga Kian Merajalela di Kota Tangerang

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:35 WIB

Gelar Sidang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bekasi,Tergugat Tidak Memenuhi Panggilan dan Tidak Menunjuk Etika Baik

Senin, 19 Mei 2025 - 22:34 WIB

Diduga Gunakan Hasil Tambang Untuk Penuhi Material Pembangunan Desanya

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:16 WIB

Diduga Adanya Pengeroyokan di Lingkungan Sekolah Santo Kristoforus Grogol Jakarta Barat

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Akun Tiktok Bocah Angon yang diduga langgar UU ITE (foto: SBKM)

Hukum & Kriminal

Main Tuduh di TikTok, Akun ‘Bocah Angon’ Diburu Hukum

Sabtu, 5 Jul 2025 - 12:22 WIB