JAKARTA,Mantan Kepala Sub Seksie Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat AZ alias Azam, mencoreng institusi Kejaksaan, yang sekarang tengah mendapat kepercayaan tinggi oleh publik, pasalnya Azam diduga menilap uang barang bukti terkait investasi bodong Robot Trading Fahranheit sebesar Rp 11,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, pada Kamis 27 Februari 2025 malam, mengadakan pers release, bahwa pihak Kejati DKJ, telah menangkap mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ.
“Kejaksaan Tinggi DKJ telah menangkap jaksa Az mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar,” ujar Kajati DKJ Patris Yusrian Jaya, kepada awak media, Kamis (27/2/2025).
Masih kata Patris, penerimaan suap ini terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahranheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.
“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yakni BG dan OS sebagaian diantaranya Rp 11,5 miliar diberikan kepada jaksa AZ,” ungkap Patris.
Masih kata Patris, adapun manipulasi pengembalian barang bukti itu pertama sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapat Rp 8,5 miliar, selanjutnya di pengembalian barang bukti dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi Rp 6 miliar kemudian dibagi rata dengan jaksa AZ.
“Adapun uang yang menjadi bagian jaksa AZ ditransfer ke salah satu rekening honorer pada Kejari Jakbar,” papar Patris.
Hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi DKJ telah menetapkan tersangka kepada jaksa AZ yang mantan Kasubsie Pratut pada Kejari Jakarta Barat, dan dua penasihat hukum korban investasi bodong Robot Trading Fahranheit yakni BG dan OS
Pihak penyidik Kejati DKJ, juga telah menyita uang Rp 5 miliar dari jaksa AZ, berupa rumah, uang cash, dan uang dari rekening istri jaksa AZ.
Tindakan sangat konyol dan tolol apa yang dilakukan oleh mantan Kasubsie Pratut Kejari Jakbar Azam, bagaimana tidak, Kejaksaan sekarang ini tengah gencar-gencar nya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan triliunan keuangan negara, dan Kejaksaan tengah mendapatkan kepercayaan tinggi dari publik.
“Kejaksaan mendapatkan kepercayan tinggi dari publik atas prestasi kinerjanya dalam mengungkap tindak pidana mega korupsi di negeri ini, justru di rusak oleh yang namanya jaksa Azam saat itu kasus itu dia menjabat sebagai Kasubsie Pratut Kejari Jakbar,” ujar salah satu tokoh masyarakat Jakarta Barat, Hendrik A Sabtu (1/3/2025).
Tak sampai disitu, Hendrik yang juga Pemred Investigasi dutainfo.com, ini meminta kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, untuk memeriksa kembali Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.
“Jaksa Agung harus periksa Kajari Jakbar Hendri Antoro dan atasan langsung Jaksa Azam, karena ini kan pengawasan melekat, jadi harus diperiksa,” kata Hendrik.
Masih kata Hendrik, Kajari Jakbar Hendri Antoro dalam hal harus bertanggungjawab, karena secara struktur Kepala Kejaksaan Negeri adalah pengawas melekat (waskat).
“Kejadian seperti ini ditingkat Kejari-kejari jangan dianggap sepele oleh Jaksa Agung, justru mulai lah bersih-bersih di level bawah yang jarang tersorot,” tegasnya.
Diketahui jaksa Azam ini belum lama ini mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan negeri Landak Kalbar.