Mendesak APH Diduga digunakan untuk Menyuling Oli Bekas

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|, Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyuling oli bekas menjadi oli baru di Jalan Kapuk Kamal Raya, RT 12 RW 01 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Padahal, kegiatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.

Tim Media Ini menemukan gudang mencurigakan ini pada Selasa (20/11) dan menemukan berbagai jenis oli yang diduga bekas, siap untuk disuling menjadi oli baru.Saat dikonfirmasi,kepala gudang yang mengaku bernama Re mengakui keberadaan dua gudang penyulingan oli bekas dengan alat-alatnya.

Ia bahkan memohon agar media tidak memberitakan kegiatan tersebut dengan memberikan amplop, seakan-akan kerugian yang ditimbulkan oleh oli palsu tidak sebanding dengan uang suap yang ditawarkan.

Baca Juga :  Banjir Terjadi di kawasan Cengkareng Barat , Jakarta Barat, Pagi ini.

Warga sekitar gudang menuturkan bahwa gudang tersebut telah disewa dalam waktu lama dan aman, mengindikasikan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait. Namun, hal ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Peredaran oli palsu yang berasal dari gudang ini diketahui telah mencapai wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Hal ini sangat merugikan masyarakat yang tidak menyadari bahwa oli yang mereka beli dan gunakan adalah oli palsu. Oli palsu ini berpotensi merusak kendaraan karena kualitasnya jauh di bawah standar.

menyatakan keprihatinannya atas temuan ini dan mendesak APH dan dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas. akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Terminal Bus Grogol Sepi Kami Gak Bisa Dagang

Kegiatan penyulingan oli bekas menjadi oli baru di gudang tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

Keberadaan gudang penyulingan oli bekas di Kapuk Kamal Raya ini menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Diharapkan APH dan dinas terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam membeli oli dan memastikan bahwa oli yang dibeli adalah oli asli dengan kualitas terjamin.

Berita Terkait

Kasatpol PP Segara Mencopot Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal
Redaksi
Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal
Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan
Selamat Kepada Ketua RW.006 Suroto Terpilih dan Berpesan Agar Jaga Amanah Warga Sebaik Baiknya
Mobil Toyota Fortuner Dengan 2 unit Motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat
Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika
Terkesan Satpol PP Menerima Upeti Terhadap Tiang Reklame Tanpa Memiliki ijin Menjadi Sorotan Publik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:50 WIB

Kasatpol PP Segara Mencopot Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:34 WIB

Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:08 WIB

Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal

Senin, 16 Desember 2024 - 05:34 WIB

Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:40 WIB

Selamat Kepada Ketua RW.006 Suroto Terpilih dan Berpesan Agar Jaga Amanah Warga Sebaik Baiknya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:32 WIB

Mobil Toyota Fortuner Dengan 2 unit Motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:52 WIB

Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:58 WIB

Terkesan Satpol PP Menerima Upeti Terhadap Tiang Reklame Tanpa Memiliki ijin Menjadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB