Menindak Tegas “Pengelola”Yang Mengabaikan Pembangunan Infrastruktur

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang -Kepada Walikota/Kepala Dinas Perumahan/Pemukiman terkait, diminta Masyarakat banyak dapat, menindak tegas “pengelola” yang mengabaikan Infrastruktur PembangunanKabupaten/Kota.”Diungkap ahli bidang Raperda Fasos/Fasum Perumahan yang kini Tengah dibahas di sebutkan, sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan Fasos dan Fasum telat, penjara paling lama enam bulan, dan denda sebesar RP.50 juta rupiah.Lambatnya penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang lebih lanjut. Contohnya Fasos dan banyak pengembang yang kaitu jelas merugikan Masyarakat” Fasum Kota Tangerang.bur dan fasos maupun fasum, yang tinggal di perumahan karena Anggota DPRD Tangerang permengalami rusak berat, sehingga mereka tidak bisa menerima Hak Pembangunan Infrastruktur dari nah menyambangi / mendammengndang kritik berat dari mapaingi RW.07 Ia mengatakan syarakat. Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Program Ecogreen Industry for Sustainable Economy of Indonesia_ PLN UID Jaya Sabet Penghargaan Internasional*

”Batas waktu penyerahan fasos bahwa kegiatan advokatsi warga “Berdasarkan Pasal 50 angka 6 merupakan tindak lanjut dari asUndang -Undang Cipta Kerja yang dan fasum perumahan menjadi pirasi yang diampaikan RW. 07 mengubah Pasal 151 Undang enam bulan, jika terlambat ada beberapa waktu yang lalu, Fasos -Undang 1/2011 yang berbunyi, sanksinya bagi pengembang”.Fafasum apakah telah diserahkan Setiap orang yang menyelengsos yang dimaksud meliputi jalan pengembang kepada Pemkot?garakan pembangunan perumaangkutan umum, saluran air, jem“Sebelumnya angota Dewan han tidak sesuai dengan kriteria, batan, serta fasilitas yang dipertelah menerima informasi dari spesifikasi,persyaratan prasauntukan bagi Masyarakat umun BPKD,bahwa lahan dimaksud rana sarana, dan Utilitas Umum, lainya.telah diambil secara sepihak dari yang diperjanjikan sebagaimana Semenntara itu dalam Undangpengembang.dimaksud dalam Pasal 134 yang Undang Nomor.1 Tahun 2011

Baca Juga :  Adanya Diduga Praktik Monopoli Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS) Di Sekolah

“Berdasarkan Perda Nomor.4 mengakibatkan timbulnya korban tang perumahan dan Kawasan Tahun 2023 tentang penyerahan /kerusakan terhadap Kesehatan, pemukiman disebutkan setiap prasaran Utilitas

(PSU)”.keselamatan,dan/atau lingkungan pengembang wajib mengalokaMenurutnya,banyak pengemmaka diancam dipidana dengan sikan lahan yang bakal dibangun bang Kota Tangerang yang belum pidana paling lama 6 bulan penuntuk dijadikan fasos maupun famenyerahkan fasos dan fasum jara ataudenda RP.5 Miliar Rusum.
Kewajiban itu melekat sebagai kepada Pemda atau Pemerintah piah,”tegas ahli Hukum dalam Daerah, sehingga Pemda tidak bidang Fasos dan Fasum.

syarat Te
rbitnya Perizinan Fasos dapat membangun Infrastruktur Stanli Kaihatu (TIM)

Berita Terkait

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor
Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G
Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP
Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar
Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Senin, 29 September 2025 - 14:29 WIB

Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Jumat, 26 September 2025 - 14:26 WIB

Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Kamis, 25 September 2025 - 15:51 WIB

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar, Kebal Hukum Soal Pemberitaan di Media

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

TNI & Polri

Menggelar Rangkaian Acara Peringatan HUT TNI Ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:59 WIB

Ekonomi & Bisnis

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:31 WIB

Ekonomi & Bisnis

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:04 WIB

Daerah

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Rabu, 1 Okt 2025 - 11:11 WIB