Miris.! Bangunan Cafe Di Segel Tanpa PBG, Berjalan Lancar “Diduga Sudah Kordinasi”Oleh Oknum Mantan Jurnalis.

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

JAKARTA,| membangun Cafe di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum ) tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang terletak di Jalan Taman Surya Pertiwi,Kelurahan Pegadungan,Kecamatan Kalideres Jakarta Barat .Tidak tanggung tanggung, di temukan bangunan yang tidak mengantongi PBG .yang sudah “Kordinasi” kepihak oknum Pejabat, mantan Jurnalis,untuk memastikan bangunan tersebut tetap di bangun meski tanpa memegang PBG.bahkan bangunan tersebut sudah di segel tanpa di sentuh oleh satpol PP.

Monang simanjuntak,SH ketum LSM PKN mengatakan bangunan tanpa PBG ke dinas perizinan tetap tidak ada tindakan penyetopan bangunan, palang segel tidak ada gunanya hanya formalitas di kalangan masyarakat setempat,media,LSM di lapangan bangunan tetap jalan berjalan lancar.

Percuma lapor kepihak satpol pp walikota jakarta barat tidak ada tindakan atas laporan dari teman-teman media,LSM,kecewa dan sakit hati mereka kenyang dan senyum.

Tim LSM ,Media berkunjung ke lokasi kegiatan pembangunan Cafe bertemu langsung dengan salah satu mandor proyek diarahkan ke bapak piter melalui komunikasi HP mandor nya , untuk bicara oleh bapak piter dan lalu di arahkan menjelaskan ke bapak diduga Berinisial R ” Mantan Jurnalis.Kamis, 17/10/24. dilokasi.

Baca Juga :  Bangunan Gudang Kasatpel DCKTRP Kebon Jeruk Tanpa Tindakan?

Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Resmi diterbitkan oleh presiden Republik Indonesia. yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Baca Juga :  Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres. Dipertanyakan

Hal ini akan diketahui Perbedaan IMB dengan PBG. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.

Pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sementara sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

A. peringatan tertulis.

B. pembatasan kegiatan pembangunan.

C. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.

D. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.

E. pembekuan PBG.

F. pencabutan PBG.

G. pembekuan SLF Bangunan Gedung.

H. pencabutan SLF Bangunan Gedung.

I. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunbuan Gedung.( JS)

Berita Terkait

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen Terhadap Lingkungan Sekitar
Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres. Dipertanyakan
Terkesan Bangunan Gudang PT.KSI Logistik Tak Memiliki izin PBG
Terkesan Pembangunan dipasang Garis Polis Satpol PP dipertanyakan
Bangunan Mie Gacoan Yang Sudah di Segel Diminta Untuk di Tindakan Tegas, Terhadap Pihak Satpol PPJakBar
DCKTRP Kecamatan Palmerah, Terkesan Bangunan Tanpa PBG Dibiarkan Lolos
Bangunan Gudang Kasatpel DCKTRP Kebon Jeruk Tanpa Tindakan?
DCKTRP Kecamatan Grogol Petamburan Diduga Melindungi Bangunan Penambahan Satu Lantai Yang sedang dikerjakan Tanpa PBG
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:26 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen Terhadap Lingkungan Sekitar

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:22 WIB

Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres. Dipertanyakan

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:51 WIB

Terkesan Bangunan Gudang PT.KSI Logistik Tak Memiliki izin PBG

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:59 WIB

Terkesan Pembangunan dipasang Garis Polis Satpol PP dipertanyakan

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:06 WIB

Bangunan Mie Gacoan Yang Sudah di Segel Diminta Untuk di Tindakan Tegas, Terhadap Pihak Satpol PPJakBar

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:19 WIB

DCKTRP Kecamatan Palmerah, Terkesan Bangunan Tanpa PBG Dibiarkan Lolos

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:13 WIB

Bangunan Gudang Kasatpel DCKTRP Kebon Jeruk Tanpa Tindakan?

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Miris.! Bangunan Cafe Di Segel Tanpa PBG, Berjalan Lancar “Diduga Sudah Kordinasi”Oleh Oknum Mantan Jurnalis.

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Kesehatan

Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3 di Pasar Kemis

Senin, 31 Mar 2025 - 11:08 WIB

Hukum & Kriminal

Para Mafia Oli Diduga Melakukan Pembuatan Oli Kemasan Secara Illegal

Jumat, 28 Mar 2025 - 17:44 WIB

Metropolitan

PDAM Kota Tangerang Ricuh Terhadap Awak Media dipertanyakan.

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:33 WIB