SBKM | Dugaan adanya tindakan menghalang – halangi profesi Wartawan saat peliputan dilokasi Pergudangan barang atau produk Ilegal tepatnya kawasan pergudangan berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Gang Cemara III No. 38, RT 003 RW 001, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Dugaan penghalangan itu ditenggarai pada saat awak media melakukan konfirmasinya terkait dugaan adanya penyimpanan barang Ilegal. Namun Wartawan dari Media Patroli Indonesia berinisial (HB) dan salah anggota Lembaga Investigasi Nasional (LIN). Malah mendapatkan tindakan diskirimantif dan ancaman dari oknum preman atau karyawan perusahaan.
” Saat saya peliputan dan konfirmasi kepada perusahaan, soal adanya dugaan penyimpanan barang ilegal di pergudangan Karawaci. Namun mendapatkan dan tindakan diskriminatif dari sejumlah oknum preman, KTA (Kartu Tanda Anggota) juga di banting,” kata seorang Wartawan HB, dari Media Patroli Indonesia, Jum’at (16/8).
Jandri Ginting dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kota Tangerang, berkomentar tegas dan mengecam keras tindakan oknum preman atau karyawan pergudangan di Kawasan Karawaci yang melakukan tindakan diskriminatif dan penghalangan kepada wartawan saat peliputan. Apalagi merendahkan identitas (KTA) yang dimiliki wartawan dimana dia menjalankan tugasnya.
Jandri menyatakan, tindakan oknum Preman di lokasi di kawasan Pergudangan produk Ilegal yang menghalangi profesi peliputan wartawan media Patroli Indonesia adalah tindakan yang menghalangi kebebasan pers. Hal itu harus di segera laporkan ke aparat penegak hukum atau Kepolisian.
Selain itu, Ginting, tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam semua instansi pemerintahan maupun aktivitas swasta demi kepentingan publik.
(
(Foto: Jandri Ginting Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kota Tangerang)
Jandri juga menegaskan, besok Sabtu 16 Agustus 2025, pihak dari Organisasi Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Kota Tangerang, bakal mengawal dan akan segera membuat Laporan Pengaduan ke Markas Komando ( Mako) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Jakarta.
Lanjut Ginting, pelaporan terhadap dugaan aktivitas ilegal di Kawasan Pergudangan Karawaci, yang menimbulkan sorotan publik serta adanya tindakan penghalangan tugas peliputan dan pelecehan terhadap Identitas (KTA) yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan media.
” Kami dari MOI Kota Tangerang akan mengawal sampai tuntas dan melaporkan kepada Kepolisian, Karena tindakan kekerasan atau diskriminatif sudah seharus di hilangkan di Wilayah Kota Tangerang. Sabtu (16/8).
” Kalau tindakan kekerasan atau diskriminatif terhadap profesi wartawan saat peliputan di biarkan dan tidak segera di laporkan. Siapapun pelakunya itu, harus di laporkan, apalagi ini adalah penyimpana yang diduga merupakan barang ilegal atau tanpa izin edar,” tegasnya.
Sesuai aturan,mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta. ( Red)