TANGERANG – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten, diduga kuat terlibat kerja sama dengan oknum mafia BBM untuk menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Tim investigasi yang melakukan pemantauan selama satu pekan, dari tanggal 11 hingga 17 Juli 2025, mendapati seorang pelaku berinisial H yang menggunakan mobil Daihatsu Grandmax tanpa mengganti plat nomor,secara berulang kali mengisi Pertalite di SPBU tersebut mulai pukul 19.00 WIB hingga subuh.
Modus operandi pelaku yakni mengisi BBM secara normal di SPBU, lalu berpindah ke lokasi tertentu untuk memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter. Setelah itu, pelaku kembali ke SPBU yang sama untuk melakukan pengisian ulang. Kegiatan ini dilakukan berkali-kali dalam satu malam.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7).,pelaku H tidak membantah kegiatannya.Ia mengaku bahwa dirinya menyuplai BBM jenis Pertalite untuk kebutuhan warung warung dan warung Madura dan memberikan imbalan uang tunai kepada operator SPBU setiap kali pengisian penuh.
“Saya di SPBU ini tiap malam belanja Pertalite untuk kebutuhan warung Madura. Setiap kali isi penuh ke tangki mobil, saya kasih ke operator Rp 5.000. Sekali pengisian, Semalaman saya bisa belanja sampai 15 jeriken,”ungkap H.
Menanggapi hal tersebut, Hari Parwoto, selaku Manajer SPBU, mengaku tidak mengetahui praktik ilegal yang dilakukan bawahannya. Ia mengklaim bahwa pihaknya rutin memberikan pengarahan kepada seluruh karyawan agar bekerja sesuai aturan.
“Saya tidak tahu kalau ada mobil yang keluar-masuk untuk beli Pertalite secara berulang. Setiap hari saya memberikan pengarahan kepada karyawan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak benar. Saya akan segera memanggil mereka untuk memastikan, dan jika terbukti akan saya beri sanksi tegas,” ujar Hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas dan operator yang bertugas saat kejadian belum dapat dikonfirmasi oleh tim media.
Sanksi Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi termasuk ke dalam pelanggaran hukum.
Berdasarkan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, perbuatan memberi uang kepada petugas SPBU sebagai bentuk gratifikasi atau suap bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)..
Pihak berwenang, seperti BPH Migas, Kepolisian, maupun Pertamina, diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. (JS)