Ngaku Diperintah Oknum DPRD, Mandor Bangunan Copot Segel, LSM PKN Angkat Bicara

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Bidik Keadilan Masyarakat, Tangerang

Akibat lemahnya pengawasan dan tindakan terhadap pelanggar Perda maupun oknum aparat yang bermain, pembangunan di Kota Tangerang makin bobrok saja.

Lihatlah pembangunan sembilan unit bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai tanpa memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di Jl Irigasi RT 004 RW009 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang tengah disorot masyarakat setempat. Masyarakat sangat jelas menyaksikan di bangunan yang melanggar peraturan daerah tersebut sudah terpasang segel pada 26 Januari 2024. Namun keesokan harinya mandor bangunan berani betul mencopotnya. Berani banget ya!

“Udah, turunkan, jangan dibuang. Taruh di bawah, sudah diperintah Dewan (DPRD), yang lama pasang,” ucap Damil kepada pekerja.
Ketika wartawan turun ke lapangan, memang menemukan sebuah tangkapan layar surat IMB palsu di salah satu bangunan ruko. “Ada dokumen (IMB palsu) ditemukan yang dikeluarkan DPMPTSP Kota tangerang.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan IDI, dr. Asri Ludin Tambunan Adakan Pengobatan Gratis Bagi Korban Kebakaran di Tembung

Padahal IMB tidak ada lagi di era sekarang, sudah ganti nama menjadi Persetujuan Bangun Gedung ,” jelas Ketua LSM PKN .
Surat IMB yang ditempel tersebut dipastikan palsu lantaran dikeluarkan tahun 2017. Sedangkan IMB telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahun 2022.

Ketua LSM PKN mengatakan, akan melaporkan dugaan korupsi oknum lurah, camat, Trantib Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang ke PJ Walikota Tangerang, terkait dugaan suap, yang bermuara pada penyopotan papan segel oleh oknum yang mengaku bernama Darma.

Dalam konteks penegakan perda, kata Robet, Satuan Polisi Pamongpraja sebenarnya memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perwal dan menyelenggarakan ketertiban umum.

Baca Juga :  Polda NTB Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Menggelar Cooling System Sekaligus Silaturahmi

Berdasarkan ketentuan pasal 7 peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda.

Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satpol PP, namun nyatanya masih terdapat petugas terkesan belum dioptimalkan. Bahkan masih ada pula oknum yang bermain di lapangan. sehingga Segel Raib di telan Bumi di makan JIN
Pungkas nya

( Red )

Berita Terkait

Diduga Gunakan Hasil Tambang Untuk Penuhi Material Pembangunan Desanya
Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka
Demo di KPUD Mimika,Masyarakat minta Suara Mereka Dikembalikan
Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika
Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 
Mangkraknya Rumah Sagu Kampung Keakwa, mencederai Jargon Pro UMKM di Mimika
Polda NTB Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Menggelar Cooling System Sekaligus Silaturahmi
Dewi William Bongkar Bobroknya Proyek Rp 17 Miliar di Jurang Batu: Pengkhianatan Besar Terhadap Petani, Kontraktor Wajib Bertanggung Jawab !
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 22:34 WIB

Diduga Gunakan Hasil Tambang Untuk Penuhi Material Pembangunan Desanya

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:48 WIB

Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIB

Demo di KPUD Mimika,Masyarakat minta Suara Mereka Dikembalikan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:52 WIB

Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika

Senin, 25 November 2024 - 07:34 WIB

Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Mangkraknya Rumah Sagu Kampung Keakwa, mencederai Jargon Pro UMKM di Mimika

Rabu, 20 November 2024 - 09:21 WIB

Polda NTB Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Menggelar Cooling System Sekaligus Silaturahmi

Senin, 4 November 2024 - 06:39 WIB

Dewi William Bongkar Bobroknya Proyek Rp 17 Miliar di Jurang Batu: Pengkhianatan Besar Terhadap Petani, Kontraktor Wajib Bertanggung Jawab !

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Metropolitan

Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB