Suara Bidik Keadilan Masyarakat, Tangerang
Akibat lemahnya pengawasan dan tindakan terhadap pelanggar Perda maupun oknum aparat yang bermain, pembangunan di Kota Tangerang makin bobrok saja.
Lihatlah pembangunan sembilan unit bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai tanpa memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di Jl Irigasi RT 004 RW009 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang tengah disorot masyarakat setempat. Masyarakat sangat jelas menyaksikan di bangunan yang melanggar peraturan daerah tersebut sudah terpasang segel pada 26 Januari 2024. Namun keesokan harinya mandor bangunan berani betul mencopotnya. Berani banget ya!
“Udah, turunkan, jangan dibuang. Taruh di bawah, sudah diperintah Dewan (DPRD), yang lama pasang,” ucap Damil kepada pekerja.
Ketika wartawan turun ke lapangan, memang menemukan sebuah tangkapan layar surat IMB palsu di salah satu bangunan ruko. “Ada dokumen (IMB palsu) ditemukan yang dikeluarkan DPMPTSP Kota tangerang.
Padahal IMB tidak ada lagi di era sekarang, sudah ganti nama menjadi Persetujuan Bangun Gedung ,” jelas Ketua LSM PKN .
Surat IMB yang ditempel tersebut dipastikan palsu lantaran dikeluarkan tahun 2017. Sedangkan IMB telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahun 2022.
Ketua LSM PKN mengatakan, akan melaporkan dugaan korupsi oknum lurah, camat, Trantib Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang ke PJ Walikota Tangerang, terkait dugaan suap, yang bermuara pada penyopotan papan segel oleh oknum yang mengaku bernama Darma.
Dalam konteks penegakan perda, kata Robet, Satuan Polisi Pamongpraja sebenarnya memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perwal dan menyelenggarakan ketertiban umum.
Berdasarkan ketentuan pasal 7 peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda.
Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satpol PP, namun nyatanya masih terdapat petugas terkesan belum dioptimalkan. Bahkan masih ada pula oknum yang bermain di lapangan. sehingga Segel Raib di telan Bumi di makan JIN
Pungkas nya
( Red )