Suara Bidik Keadilan Masyarakat, Sumsel
SBL ( Sambungan Langsung ) , pungutan biaya KWH rusak dan denda tanpa tanda terima terhadap pelanggan PT PLN (Persero) Desa Nusamaju Kecamatan Belitang III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan pada tanggal 7 Mai 2024.
Team P2TL membawa satuan Brimob Bataliyon C Pelopor melaksanakan tugas tanpa didampingi pamong setempat memeriksa KWH atau dikenal dengan OPAL ( operasi Listrik) bagi pelanggan yang nakal, yang berimbas merugikan PT PLN.
Tapi sangat memprihatinkan yang dilakukan oleh petugas pelaksana lapangan P2TL bertindak tidak prosedur , arogan dan bertindak semena mena mengabaikan Keputusan Direksi PT PLN nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) .
Dipasal 13.
Pelanggaran Golongan I (PI) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya didenda dengan rumus TS I = 6 x ( 2xDaya tersambung(kva)xbiaya beban(Rp/kva).
Pelanggaran Golongan Ii (P Ii) pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Dengan rumus TS II = 9×720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi.
Pelanggaran gol.III merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi didenda dengan rumus TS 3 = TS I + TS 2.
Yang terjadi di lapangan korban pelanggan atas nama A kWh rusak dan diganti kWh baru di pungut Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Korban atas nama K nomor 142600907449 mengganti MCB dipungut Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) tanpa tanda terima.
Pelanggan S diduga curi daya kWh diambil dan dipasang SBL ( sambungan langsung ) tanpa kWh.
Jadi nuduh pelanggan curi daya terbukti oknum P2TL yang memberi daya listrik gratis dengan sistim SBL.
Banyak sekali korban pelanggan PLN dipedesaan dirugikan oleh oknum dalam PLN sendiri. Pewarta : (Hardopatmoko)