Sepatan -Oknum yang palsukan Logo LSM PKN DPC Propinsi Banten untuk profosal permohonan Bantuan barang Inventaris kantor disomasi oleh Kuasa Hukum no 003/MR- LF/SK/X/2024 dan Segera konfirmasi kepada Ketua Umum DPP PKN ( Monang Simanjuntak ) paling lama 3x 24 jam.Monang menjelaskan Saya tidak pernah mengelurkan Surat keputusan ( SK ) untuk DPC Provinsi Banten kepada ( G ) dengan alasan apapun. Ini adalah sudah melanggar Hukum dan guna memperkaya diri sendiri ungkap nya. Dimana logo dan bendera PKN serta tidak pernah ada kerja sama dengan pendekar banten Bidik Fakta surat kabar umum dan Media lain nya.
Lanjut monang dengan ada nya proposal yang dipalsukan saya akan bawa keranah hukum, agar memberi kapok jera dan tidak terjadi di kemudian hari. untuk iru saya sebagai ketua umum sudah di rendahkan dan dipermalukan. Dan apabila masih ada lagi proposal yang masih berjalan di instansi pemerintah dan Swasta mohon di kembalikan dan jangan diberikan bantuan nya.
Untuk itu somasi masih berjalan kami masih menunggu proses dan kelanjutan hukum yang sedang berjalan. Saya ingatkan kepada jajaran LSM PKN jangan ada praktek yang palsukan Surat logo Stempel dan tanda tangan, akan saya buatkan Laporan ( LP ) kepada pihak berwajib Pungkas nya 20/10/2024.( RED )