JAKARTA,Kepala kantor cabang pembantu (KCP) Bank BRI unit Kebon Bawang, Jakarta Utara, kangkangi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 102 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Diluar Ruang Milik Jalan
Pasalnya, diareal parkir KCP BRI unit Kebon Bawang tersebut selama bertahun-tahun terjadi praktek pungutan liar (Pungli) uang parkir. Ironisnya, praktek Pungli uang parkir itu diperbolehkan oleh kepala KCP Bank BRI unit Kebon Bawang tersebut.
Bahkan, kepala KCP Bank BRI unit Kebon Bawang tersebut melarang Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DK Jakarta
Padahal, seperti diketahui, berdasarkan Pergub DKI No. 102 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Diluar Ruang Milik Jalan, kewenangan penarikan uang parkir berada di Unit Pengelola Perparkiran Dishub DK Jakarta.
Sementara itu, Kepala UP Perparkiran, Aji Kusambartio, saat dihubungi melalui telpon terkait Pungli diareal parkir KCP BRI unit Kebon Bawang tersebut, menyuruh media untuk konfirmasi ke Henu, Kasie Penindakan UP Perparkiran. ” Silahkan hubungi Henu, dia ada di ruangannya,” kata Aji singkat seraya menutup telponnya.
Sedangkan Henu sendiri ketika ditemui menyatakan, kewenangan untuk masalah Pungli dikantor KCP BRI unit Kebon Bawang, adalah Kasatpel UP Perparkiran Jakarta Utara. “Soal Pungli itu, kewenangan yang menangani adalah Kasatpel UP Perparkiran Jakarta Utara,” katanya.
Ketika wartawan menghubungi Eko, Kabag TU UP Peeparkiran, pihaknya menyuruh juga untuk menghubungi Kasatpel UP Perparkiran Jakarta Utara. “Coba hubungi Kasatpel Jakarta Utara, mereka yang berwenang,” ujar Eko, seraya mengirim nomer kontak Kasatpel UP Perparkiran Jakarta Utara.
Sedangkan Kasatpel UP Perparkiran Jakarta Utara, Tumanggor menyatakan bahwa pihaknya tak berwenang
mengomentari terkait Pungli di KCP unit Kebon Bawang. “Ada atasan saya di UP Perparkiran. Silahkan tanyakan kepada mereka diantaranya Eko Kabag TU, Henu Kasie Penindakan dan juga Kepala UP Perparkiran Dshub DK Jakarta.
Dengan sikap yang melemparkan tanggung jawab sebagai pejabat di UP Perparkiran Dishub DK Jakarta, menimbulkan pertanyaan bagi publik. Ada apa UP Perparkiran terkesan lempar tanggung jawab dan tak menjalankan Pergub No. 102 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Diluar Ruang Milik Jalan. (TIM)