SUMSEL|pencabutan kWh meter yang terpasang dipersil bapak Mursani ( alm) dengan idpel 142620213025/1, diduga kuat tanpa SOP ( Standar Operasi Prosedur) dan dipasang SBL ( Sambungan Langsung ) oleh Petugas P2TL pada tanggal 2 Oktober 2024 di desa Nusabakti Belitang III.
Berita Acara pemeriksaan DITEMUKAN pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi dengan cara merusak segel kiri dan kanan ( perbaikan).
Jasminto sebagai pemakai kWh meter merasa ( DIFITNAH ) dan menghadap kepala desa didampingi awak media minta perlindungan sekaligus bikin Surat Pernyataan.
Tanggal 2 Oktober 2024 kira kira jam 13.00 wib, datang Petugas P2TL untuk meriksa kWh meter, dalam pemeriksaan didapat :
1. Pasangan segel terbalik.
2. kWh meter produk 2006 segel 2005.
3. Dilakukan pemeriksaan arus dengan alat ( current Transformer/ potential Transformer) dengan menghidupkan Gerindra, tidak ditemukan pencurian arus.Jawab Jasminto atas keterangan dari Petugas P2TL.
Untuk menemukan titik terang masalah tersebut awak media mendatangi kantor PLN ULP dan kantor PLN UP3. Dan memberi solusi agar pelanggan dapat keadilan, segara bikin surat SiDANG KEBERATAN. Manager PLN ULP berkata lain, surat panggilan ke2 dan ke 3. Yang dilontarkan.
Keputusan Direksi PT PLN nomor 1486.k/DIR/2011 tentang P2TL pada Pasal 10. Pemeriksaan lapangan P2TL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut:
1. Sebelum dilakukan pemeriksaan secara visual, terlebih dahulu mengambil dokumen dan dilakukan pemeriksaan administrasi terhadap data yang dimiliki Pelanggan antara lain data rekening terakhir atau data lainnya.
2. Petugas Pelaksana Lapangan P2TL harus memeriksa dan meneliti APP elektro mekanik atau elektronik dan kelengkapannya baik pengukuran secara langsung maupun tidak langsung ( menggunakan current Transformer/potential Transformer) secara visual maupun dengan peralatan elektrik/elektronik dan alat bantu lainnya.
3.Sebelum dan sesudah pemeriksaan dilakukan pengambilan dokumentasi dengan kamera dan / atau vidio kamera.
Dinomor 3 manager ULP bilang itu dokumen rahasia negara.supervisor UP3 Ogan Ilir berkata itu hanya dokumen pendukung. Yang berarti Keputusan Direksi PT PLN hanya pendukung bukan pedoman ( barang dikuasai pelaku yang punya Labor pelaku, kacau dunia ).Permasalahan ini agar cepat selesai, Supervisor PLN UP3 menelpon PLN ULP segera diadakan uji Labor dan disaksikan pelanggan/mewakili.(Hardopatmoko)