Pemasangan Tower, Terkesan Tak Mengantongi ijin (BTS) dipertanyakan.

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang |pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang yang sudah tak terhitung lagi jumlahnya, bahkan batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole masih terjadi.

Dengan maraknya pemasangan tower banyak yang tidak mengantongi ijin tapi tetap saja melakukan pembangunan Tower atas nama PT.MGM yang dikerjakan oleh Mukti Sebagai selaku pengembang dari perusahaan PT.MGM, demikian ungkap Andi saat dikonfirmasi di lapangan

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

Padahal, jelas tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah.

Baca Juga :  Terkesan UPTD PJJ Tangerang Kedapatan Bagi-Bagi Amplop Terhadap Oknum LSM dan Media Jelang Tahun Baru

Adapun, setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas
– nama pemilik menara telekomunikasi.
– lokasi menara
– tinggi menara
– Nama kontraktor
– beban maksimum menara dan,
– nomor ijin mendirikan tower

Pasalnya, pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, Pemda Kabupaten Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

Baca Juga :  Ketua Umum LSM PKN Keras Tak Terima Pernyataan Beredar sebuah vidio pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi

Hasil investigasi di lapangan Media Ini (di lokasi) proses pembangunannya masih tahap penggalian.Namun, hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada teguran kepihak menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut.

” kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???, Untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.

Padahal, Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP,serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo, apabila ada Pembangunan BTS atau Tower di duga tanpa ijin. (JS/SG)

Berita Terkait

Berkedok Massage By One Diduga Belum Memiliki Sertifikat usaha Panti Pijat
Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan
Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi BIO SOLAR Ilegal di SPBU 34.117.11
Para oknum Pemain solar bersubsidi kembali beroperasi dipom Bensin Sumur Bor.
Warga Khawatir Akan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Limbah Komputer dipertanyakan.
ORMAS dan POLRI Bersatu Lawan Premanisme: Upaya Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
SMAN 84 Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024
SMAN 33 Cengkareng Jakarta Barat, Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:40 WIB

Berkedok Massage By One Diduga Belum Memiliki Sertifikat usaha Panti Pijat

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB

Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan

Minggu, 25 Mei 2025 - 00:23 WIB

Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi BIO SOLAR Ilegal di SPBU 34.117.11

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:36 WIB

Para oknum Pemain solar bersubsidi kembali beroperasi dipom Bensin Sumur Bor.

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:57 WIB

Warga Khawatir Akan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Limbah Komputer dipertanyakan.

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:00 WIB

SMAN 84 Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:51 WIB

SMAN 33 Cengkareng Jakarta Barat, Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun Anggaran 2024

Senin, 19 Mei 2025 - 22:34 WIB

Diduga Gunakan Hasil Tambang Untuk Penuhi Material Pembangunan Desanya

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Metropolitan

Diduga Pengecoran Jalan Raya Tak Sesuai Standard RKS Pengadaan

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:24 WIB