Suara Bidik Keadilan Masyarakat, JAKARTA
pembagunan Gedung 6 Lantai rumah sakit hermina tidak Diduga pekerja tidak didaftarkan administrasi tenaga Kerja. hal ini menjadi sorotan publik di kalangan masyarakat .ia persis di tempat lokasi, di jalan prepa rt 01 RW 012 kalideres daan mogot, kec kalideres jakarta barat.
Pantauan Suara Bidik Keadilan Masyarakat dilokasi , Senin ( 22/4). pembangunan diduga ketinggian kurang lebih 25 meter dari dasar bangunan 6 lantai .ini bisa membuat kecelakaan bagi pekerja,tidak di lengkapi tali pengaman ,hlem , masker dan rompi, di karenakan bisa di kenakan saksi atas pembangunan gedung rumah sakit hermina.
Perusahaan dan pekerja yang tidak mengikuti pelatihan K3 berisiko melanggar undang-undang dan peraturan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja. Selain dampak hukum, ini juga dapat merusak reputasi perusahaan dan individu yang terlibat, bahkan dapat terjadi pemberhentian produksi suatu perusahaan. Sudah seharusnya ini menjadi perhatian khusus,oleh pemerintah kota DKI.
Sebagai diatur dalam pasal 190 UUD no 13 tahun 2003, tentang tenaga kerjaan.setiap pengusaha dan / atau perusahaan baik dengan sengaja ,maupun tidak sengaja
(lalai ) tidak menerapkan sistim menjemen K3 ,dapat di kenakan sanksi adminitratif, serta dapat di kenakan sangsi melanggar K3, Sesuai dengan UU, NO 1 tahun 1970 untuk pihak melakukan pelanggaran K3, berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi 100.000.000
administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
A. teguran;
B. peringatan tertulis;
C. pembatasan kegiatan usaha;
D. pembekuan kegiatan usaha;
E. pembatalan persetujuan;
F. pembatalan pendaftaran;
G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
H. pencabutan ijin.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
Sementara salah satu aktivis Monang simanjuntak, SH selaku ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara ( LSM PKN). dikantor nya Minggu ( 21/4). ” mengatakan kepada suara Bidik Keadilan masyarakat , Pelaksana pembangunan, Pembangunan Gedung 6 Lantai Rumah Sakit Hermina Daan Mogot Kalideres , Diduga Pekerja Tidak Didaftarkan Administrasi Tenaga Kerja.
Selanjutnya monang simanjuntak, SH akan bersurat ke instansi pemerintah tenaga kerjaan agar memberi sanksi administratif terhadap pihak rumah sakit hermina kalideres daan mogot. Ucap monang simanjuntak. ( JS)