Pembangunan Gedung 6 Lantai Rumah Sakit Hermina Daan Mogot Kalideres,Diduga Pekerja Tidak Didaftarkan Administrasi Tenaga Kerja.

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Bidik Keadilan Masyarakat, JAKARTA

pembagunan Gedung 6 Lantai rumah sakit hermina tidak Diduga pekerja tidak didaftarkan administrasi tenaga Kerja. hal ini menjadi sorotan publik di kalangan masyarakat .ia persis di tempat lokasi, di jalan prepa rt 01 RW 012 kalideres daan mogot, kec kalideres jakarta barat.

Pantauan Suara Bidik Keadilan Masyarakat dilokasi , Senin ( 22/4). pembangunan diduga ketinggian kurang lebih 25 meter dari dasar bangunan 6 lantai .ini bisa membuat kecelakaan bagi pekerja,tidak di lengkapi tali pengaman ,hlem , masker dan rompi, di karenakan bisa di kenakan saksi atas pembangunan gedung rumah sakit hermina.

Perusahaan dan pekerja yang tidak mengikuti pelatihan K3 berisiko melanggar undang-undang dan peraturan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja. Selain dampak hukum, ini juga dapat merusak reputasi perusahaan dan individu yang terlibat, bahkan dapat terjadi pemberhentian produksi suatu perusahaan. Sudah seharusnya ini menjadi perhatian khusus,oleh pemerintah kota DKI.
Sebagai diatur dalam pasal 190 UUD no 13 tahun 2003, tentang tenaga kerjaan.setiap pengusaha dan / atau perusahaan baik dengan sengaja ,maupun tidak sengaja
(lalai ) tidak menerapkan sistim menjemen K3 ,dapat di kenakan sanksi adminitratif, serta dapat di kenakan sangsi melanggar K3, Sesuai dengan UU, NO 1 tahun 1970 untuk pihak melakukan pelanggaran K3, berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi 100.000.000

Baca Juga :  Pelayanan PTSP Kelurahan Pegadungan Tidak Memuaskan , Diduga Petugas Lambat Dalam Bekerja

administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
A. teguran;
B. peringatan tertulis;
C. pembatasan kegiatan usaha;
D. pembekuan kegiatan usaha;
E. pembatalan persetujuan;
F. pembatalan pendaftaran;
G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
H. pencabutan ijin.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri

Baca Juga :  Bangunan Rumah Kost Diduga Tidak Memiliki Ijin di wilayah Kembangan Terkesan Diam Saja.

Sementara salah satu aktivis Monang simanjuntak, SH selaku ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara ( LSM PKN). dikantor nya Minggu ( 21/4). ” mengatakan kepada suara Bidik Keadilan masyarakat , Pelaksana pembangunan, Pembangunan Gedung 6 Lantai Rumah Sakit Hermina Daan Mogot Kalideres , Diduga Pekerja Tidak Didaftarkan Administrasi Tenaga Kerja.

Selanjutnya monang simanjuntak, SH akan bersurat ke instansi pemerintah tenaga kerjaan agar memberi sanksi administratif terhadap pihak rumah sakit hermina kalideres daan mogot. Ucap monang simanjuntak. ( JS)

Berita Terkait

Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) Melibatkan Lintas Kementerian Dan Lembaga
Diduga Truk Jauamix Putuskan Kabel Listrik di Kunciran Jaya, Warga Geram-Camat Pinang Tutup Mata
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria Melakukan Persekusi dan Penculikan Terhadap Wartawan
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G
Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP
Ruko Berkedok Pijat Refleksi Sehati 2 Diduga Tak Ijin di wilayah Pasar Kemis
Bangunan Tiga Lantai Diduga Berdiri Tidak Sesuai Dengan Peruntukan Keterangan Rencana Kota ( KRK)

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:55 WIB

Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) Melibatkan Lintas Kementerian Dan Lembaga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Diduga Truk Jauamix Putuskan Kabel Listrik di Kunciran Jaya, Warga Geram-Camat Pinang Tutup Mata

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria Melakukan Persekusi dan Penculikan Terhadap Wartawan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Senin, 29 September 2025 - 14:29 WIB

Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP

Selasa, 23 September 2025 - 18:47 WIB

Ruko Berkedok Pijat Refleksi Sehati 2 Diduga Tak Ijin di wilayah Pasar Kemis

Minggu, 21 September 2025 - 07:59 WIB

Bangunan Tiga Lantai Diduga Berdiri Tidak Sesuai Dengan Peruntukan Keterangan Rencana Kota ( KRK)

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Nasional

Cafe Wijaya Arogan Melecehkan Media

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:01 WIB