JAKARTA,kegiatan proyek bangunan gedung di sebelah Kantor Walikota Jakarta Barat (Jakbar), Kelurahan Kembangan selatan, Kecamatan Kembangan diduga tidak mengantongi izin PBG.
Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 mengatur kemudahan proses pengurusan PBG yang sifatnya wajib.
Bahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta NO 7 tahun 2025 diwajibkan untuk mengurus PBG. Adanya PP NO 16 Tahun 2021 tersebut mengiringi UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Tokoh Masyarakat Jakbar, Jaser Sinaga yang juga Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PKN ) Pemantau Keadilan dan Negara sangat menyayangkan pemilik bangunan gedung yang tidak mengurus PBGnya sebelum membangun.
“Saya menyayangkan sekali jika memang bangunan gedung tersebut tidak mengantongi izin PBG,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
“Apabila pemilik bangunan itu mengurus izin dengan benar, artinya mereka adalah warga Jakarta yang baik dan taat peraturan,” tambah Jaser Sinaga , pria yang cukup berpengalaman di bidang organisasi ini.
Menurutnya, ketika warga Jakarta taat pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, artinya ada pemasukan ke kas Negara melalui retribusi yang dibayarkan.
“Warga Jakarta harus taat pada peraturan, terlepas PP maupun Pergub. Urus dulu PBGnya baru membangun, jangan dibolak-balik biar ada retribusi yang dibayarkan,” ucap Erwinsyah.
Mirisnya lagi, kata dia, bangunan itu seperti kebal hukum karena di bangun dekat Kantor Walikota Jakbar tanpa izin dan tak ada tindakan dari instansi terkait.
Hingga berita ini menunggu konfrimasi ke redaksi ,” tegas Jaser Sinaga .
RT)










































































