TANGERANG -Lagi lagi Kepala Desa di Daerah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Kali ini sang Kades disorot oleh aktivis dimasyarakat bukan karena prestasi atau kinerjanya yang bagus, tapi penyebabnya diduga terkait penyalahgunaan anggaran dana desa 5 tahun berturut turut yang diduga di inisisasi oleh oknum Kepala Desa hingga ditemukan kerugian negara miliaran rupiah.
Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten ( LMB ) ‘Lis Sugianto, S. H, temukan sejumlah bukti penyalahgunaan Dana Desa yang di duga dilakukan Kades ( Kepala Desa ) Bantar Panjang Kabupaten Tangerang. Berdasarkan bukti bukti yang berhasil di expose Lis Sugianto menyebut pihaknya akan segera melaporkan temuan dugaan korupsi tersebut ke penegak Hukum ( APH ).
Dijelaskan, anggaran Dana Desa yang diduga diselewengkan yakni pada Tahun 2021,2022,2023,2024 dan 2025. Dalam penyerapan anggaran tersebut pekerjaan nya tidak ada ditemukan sehingga patut diduga kalau pekerjaan nya fiktif.
“Kita akan melaporkan Kepala Desa Bantar Panjang ke APH soal penyerapan Dana Desa Tahun 2021, 2022, 2023.2024 dan 2025 Karena anggaran Dana Desa tersebut ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan yang mana terjadi Lima tahun berturut turut. Awal kecurigaan kita yaitu Laporan yang tidak ter-Hosting dalam system Anggaran,” ujar Lis Sugianto, (05/07/2025)
Dijelaskan lebih luas, Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN seharusnya dilaporkan secara terbuka, baik by sistem atau papan anggaran dikantor Desa. Hal itu sesuai Undang Undang Keterbukaan informasi publik yang seharusnya dilakukan dalam bentuk pertanggung jawaban, namun tidak di laporkan dalam system anggaran.
Lis Sugianto juga menguraikan terkait temuan anggaran lima tahun berturut yaitu, Pagu anggaran 2021 sebesar 1.106.204.000. Anggaran Tahun 2022, sebesar Rp.1.089.797.000. Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp.1.580.377.000. Anggaran Tahun 2024, sebesar Rp. 1.741.689.000.Anggaran Tahun 2025 sebesar 1.485.400.000.
“Terkait Anggaran Dana Desa yang tidak di laporkan dalam system, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa. Apabila dalam investigasi lapangan tersebut terdapat bukti fiktif, kita akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, “sambungnya.