JAKARTA | Pimpinan Kantor Hukum Firm Monang Simanjuntak Dan Partners.,Adv.Monang Benda Roasi, S.H., C.Md.’ Menjelaskan Fungsi Tugas seorang Wartawan Utama mengawasi kinerja Pemerintah, penegakan hukum serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kepentingan umum, Bangsa, Negara dan dunia, diantaranya membuat tulisan, pernyataan sikap, mengkritisi, menyarankan, menilai, memberi petunjuk, pengarahan atas kerja penegak hukum, pemerintah dan lembaga lainnya.
Wartawan Utama menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik termasuk kerja pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga lain.
Wartawan Utama menguak isu-isu besar dan Nasional, menyusun laporan investigasi / artikel dengan analisis mendalam dan kompleks.
Wartawan Utama melakukan investigasi mendalam terkait isu-isu yang mempengaruhi masyarakat luas, termasuk penyimpangan kebijakan publik atau pelaksanaan hukum.
Wartawan Utama mampu melakukan investigasi mendalam terkait isu-isu yang mempengaruhi masyarakat luas, termasuk penyimpangan kebijakan publik atau pelaksanaan hukum.
Wartawan Utama memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah, hukum, serta program-program yang dijalankan oleh institusi publik, termasuk menyampaikan analisis kritis tentang dampak kebijakan terhadap masyarakat dan memberikan ruang bagi suara-suara yang mungkin tidak / kurang terdengar. Kata Adv.Monang Benda Roasi, S. H,.C.Md
Wartawan Utama diharapkan memiliki keberanian lebih untuk menyuarakan kritik secara lebih tajam dan tepat sasaran, sambil tetap menjaga profesionalisme dan standar etika jurnalistik.
FUNGSI KONTROL SOSIAL PERS
Pasal 3 (1) UU Pers;
Pers Suara Bidik Keadilan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6 UU Pers; Pers nasional melaksanakan peranannya,
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
6. Refleksi Tugas dan Fungsi Seorang Wartawan
Adv.Monang Benda Roasi,S.H,.C.Md Mengimbau para wartawan untuk senantiasa mengingat tujuan utama dari jurnalisme, yakni untuk memanusiakan manusia.
Adv.Monang Benda Roasi, S. H,.C.Md tambah mengatakan sedikit banyaknya idealisme seorang wartawan tersebut,
Wartawan minimal harus bisa meningkatkan intelektualitas masyarakat.
Dalam tugas-tugas seorang wartawan, seperti mengumpulkan, mengelola informasi, serta menyampaikannya kepada masyarakat seharusnya berdasar tujuan untuk meningkatkan intelektualitas masyarakat.
“Oleh karena itu, kerja wartawan sebenarnya adalah kerja pikir, mereka sedikit banyaknya membawa misi intelektualitas.
Kalaupun sebelumnya sewaktu mencari berita dikategorikan sebagai kerja fisik, tapi setelah itu pasti kerja pikir, (yakni) ketika mengumpulkan fakta, memilah fakta, memberikan framing, kemudian mengedit itu kerja pikir,” tutur Adv.Monang Benda Roasi, S. H,.C.Md
Dalam tugas-tugas seorang wartawan, seperti mengumpulkan, mengelola informasi, serta menyampaikannya kepada masyarakat seharusnya berdasar tujuan untuk meningkatkan intelektualitas masyarakat.
“Oleh karena itu, kerja wartawan sebenarnya adalah kerja pikir, mereka sedikit banyaknya membawa misi intelektualitas.
Kalaupun sebelumnya sewaktu mencari berita dikategorikan sebagai kerja fisik, tapi setelah itu pasti kerja pikir, (yakni) ketika mengumpulkan fakta, memilah fakta, memberikan framing, kemudian mengedit itu kerja pikir,” Tutur Adv. Monang Benda Roasi,S. H,.C.Md hasil penelitian disiarkan langsung melalui HARIAN RJNPOS.COM Nara Sumber:( Red)