JAKARTA, Suara Bidik Keadilan Masyarakat
– Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus 12 orang tersangka sekaligus menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 49,8 Kilogram yang kronologinya berawal dari pengembangan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Pusat, Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat pada tanggal 7 Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 15.000 Gram (15Kg) dari Jaringan Narkotika asal Medan – Palembang dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka AR yang berperan sebagai kurir berikut 1 buah kendaraan R4 jenis Innova.
“Adapun Sabu tersebut ditemukan di dalam karung yang diletakkan pada bagian belakang mobil Innova, ” Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi AKBP Iver Son Manossoh Kasat Reserse Narkoba Polres Metropolitas Jakarta Pusat dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media termasuk OPININEWS. ID bertempat didepan Kantor Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Kamis (16/5/2024).
Turut hadir perwakilan pejabat forkopimda diantaranya yaitu Walikota Jakarta Pusat, Dandim 0501 JP/BS, Kepala Kejaksaan dan Kepala Pengadilan mengikuti dan menyaksikan jalannya konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut.
Lebih lanjut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan dari jaringan yang sama, pada tanggal 13 Maret 2024 juga diamankan dua orang tersangka SR dan SN dengan barang bukti Sabu sebanyak 2.000 gram (2Kg).
Lanjut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro bahwa pengungkapan SAT Narkoba selama 5 bulan terakhir. Selain pengungkapan diatas, Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitas Jakarta Pusat selama “Operasi Mantap Brata” dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 9 (Sembilan) Laporan Polisi dengan Jumlah Barang Bukti :
– Sabu : 49.833,01 Gram (49,8 Kg)
– Mobil : 1 Unit
– Senjata jenis Air Gun : 1 Pucuk
– HandPhone
– Timbangan
– Koper
Dengan Rincian
– Pada Bulan Januari sebanyak 1.003 Gram
– Pada Bulan Maret sebanyak 21.906 Gram
– Pada Bulan Mei sebanyak 26.924 Gram.
Selanjutnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan untuk TKP wilayah penangkapan Narkoba yakni : di TKP Palembang 1 Kasus,
TKP Tangerang 1 Kasus , TKP Bekasi 1 Kasus, TKP DKI Jakarta 6 Kasus Dengan jumlah total 12 Orang Tersangka
“Kami Polres Metro Jakarta Pusat beserta Jajaran menghimbau kepada masyarakat, jika ada yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui Hotline Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat 0812-3223-7171, ” Ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Sementara itu AKBP Iver Son Manossoh Kasat Reserse Narkoba Polres Metropolitas Jakarta Pusa menbahkan bahwa motif kejahatannya adalah Bisnis / Ekonomi untuk mencari keuntungan dan peredaran gelap Narkoba tersebut. Dengan MODUS Operandinya
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Sedangkan untuk Total Nilai Barang Bukti SABU , Dengan estimasi nilai Jual pergram sekitar Rp. 1.200.000, maka total Barang Bukti Sabu yang berhasil digagalkan sebesar Rp. 59.320.800.000 (Lima Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Sehingga jiwa yang terselamatkan lanjut AKBP Iver Son Manossoh Kasat Reserse Narkoba Polres Metropolitas Jakarta Pusa bahwa dengan estimasi satu orang menggunakan Narkoba jenis Sabu sebanyak 0,3Gr maka Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 158.188.800 (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus) jiwa dari penyalahgunaan Narkoba.
“Sedangkan pasal yang disangkakan dan Ancaman Hukumannya yaitu : Pasal 144 (2) Sub Pasal 122 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 Tahun dan maksimal Hukuman Mati, ” Pungkasnya.( Tim )
Editor : ( Red ).