TAPUT- Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) dikabarkan melakukan penggrebekan dan menangkap beberapa orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (Narkoba) pada Jumat malam (22/8/2025).
Sumber yang layak dipercaya menyebutkan Satres Narkoba Polres Taput melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga terduga pelaku inisial DS, ketua salah satu OKP, di wilayah Kecamatan Purbatua pada Jumat malam.
Sumber menyebutkan, bersama terduga pelaku turut diamankan barang bukti narkoba jenis ganja dengan jumlah cukup banyak.
“Coba abang konfirmasi ke Polres Taput bang. Tadi malam ada penangkapan di Purbatua. DS ditangkap. Ada sekitar 6 kg ganja turut diamankan polisi,” kata sumber kepada medanbisnisdaily.com Sabtu (23/08/2025).
Menindaklanjuti informasi warga, Kasi Humas Polres Taput, Iptu Walpon Barimbing, ketika dikonfirmasi Sabtu (23/08/2025) siang membenarkan penangkapan terhadap DS, salah satu terduga pelaku yang ditangkap pada penggrebekan tadi malam.
“Benar. Salah seorang yang ditangkap pada penggrebekan tadi malam adalah DS. Barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan bahkan diperkirakan lebih dari 6 kg, tetapi itu dari beberapa lokasi penggrebekan. Bukan hanya dari satu tempat,” kata Walpon.
Dijelaskannya, penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tadi malam dilakukan di 3 lokasi berbeda. Pertama di Kecamatan Pangaribuan, dilanjutkan ke wilayah Pahae, dan dilanjutkan ke Kecamatan Purbatua.
“Nah, DS ditangkap di rumahnya di Purbatua. Tetapi barang bukti itu tidak didapatkan dari rumahnya, melainkan dari sebuah warung di Purbatua. Barang bukti yang diamankan ada juga dari lokasi yang saya sebutkan tadi,” katanya.
Saat ini kata Barimbing, masih terus dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang ditangkap, termasuk DS.
Pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri juga masih terus diburu, karena pada penggrebekan tadi malam ada yang melarikan diri.
“Ada yang melarikan diri dan masih terus dicari. Terhadap 4 orang pelaku yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan,” katanya lagi.
Ditanya kapan status tersangka ditetapkan terhadap terduga pelaku yang sudah ditangkap, Barimbing mengatakan dalam waktu 6 kali 24 jam baru bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Sesuai aturan, penetapan tersangka kasus narkoba 6 kali 24 jam. Itu dulu yang bisa kami sampaikan. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” tandasnya. (RED)