Progres Pembangunan Baru Mencapai Sekitar 2 Persen.Keterlambatan Ini Diduga Kuat Terancam Mangkrak.

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Proyek Pembangunan Bendungan Cibeet di Kecamatan Cariu yang direncanakan selesai dalam 1.860 hari sejak dimulai pada September 2023 hingga akhir 2028 kini terancam tidak mencapai target dan berpotensi mangkrak. Bendungan ini dibangun di atas lahan seluas 1.700,26 hektar yang mencakup delapan desa di dua kecamatan, yaitu Tanjungsari dan Cariu, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Hingga Oktober 2024, progres pembangunan baru mencapai sekitar 2 persen. Keterlambatan ini diduga kuat karena masalah dalam pengadaan lahan, yang masih terkendala hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu kemarahan berbagai kalangan, termasuk para aktivis.

Monang simanjuntak,SH , Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara (LSM PKN ), mengungkapkan bahwa lambatnya pengadaan lahan yang dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) lahan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas mereka.

“Kami menduga Satker lahan/PPK lahan serta pihak BPN tidak serius dalam menjalankan tugas dan tidak profesional. Hal ini yang menyebabkan banyak kendala dalam pengadaan lahan,” ujarnya pada Rabu (9/10/2024).

Menurut Monang , informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan bahwa sejak proyek ini dimulai pada September 2023 hingga sekarang, Oktober 2024, progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya baru mencapai 2 persen. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat proyek ini hampir berjalan setahun.

Monang juga menyoroti ketidakmampuan PPK lahan yang merupakan bagian dari satuan kerja yang ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menangani pengadaan lahan, sehingga perusahaan-perusahaan pemenang tender kesulitan mengejar target pembangunan yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

“Satker lahan/PPK lahan diduga tidak profesional dan mereka harus bertanggung jawab atas keterlambatan ini, karena lambatnya proyek pembangunan Bendungan Cibeet menyebabkan kerugian baik bagi kontraktor maupun negara,” jelas Monang.

Ia menambahkan, lambatnya proses pembebasan lahan tidak hanya menghambat pembangunan tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian anggaran negara dan operasional semua pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek ini.

“Ini adalah bukti ketidakmampuan pihak PPK lahan dan BPN dalam menangani pengadaan lahan, sehingga menambah sederet permasalahan di lapangan,” tegas Monang.

Dari sisi hukum, keterlambatan pengadaan lahan yang menyebabkan terhambatnya pembangunan proyek strategis nasional ini bisa berimplikasi pada dugaan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenai sanksi pidana. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak PPK lahan dan BPN dalam melaksanakan tugas mereka, maka mereka dapat dijerat dengan tuntutan pidana.

Monang dan timnya mendesak Kementerian PUPR untuk segera mengkaji ulang struktur organisasi Satker lahan dan PPK lahan, serta melakukan pembenahan agar permasalahan ini dapat segera diatasi. Ia juga mendesak agar BPN Kabupaten Bogor segera menyelesaikan berkas lahan warga yang telah dibebaskan agar pembayaran dapat dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sikoboy Oknum P2TL Cabut KWh  Pelanggan PT.PLN (Persero) Di Desa Nusabakti

“Kami mendesak Kementerian PUPR untuk mengganti pihak Satker lahan dan PPK lahan yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Kami juga meminta BPN segera menyelesaikan berkas-berkas lahan yang sudah dibebaskan agar pembayaran kepada warga bisa segera dilakukan,” tutup Monang.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kementerian PUPR, proyek pembangunan Bendungan Cibeet dibagi menjadi tiga paket pekerjaan utama yang dikerjakan oleh konsorsium kontraktor. Paket I meliputi pekerjaan urugan kiri bendungan utama dan bangunan pengelak yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya-PT Adhi Karya-PT Bahagia Bangun Nusa (KSO). Paket II meliputi pekerjaan bendungan utama (kanan), bangunan fasilitas umum, dan jalan akses yang dikerjakan oleh PT PP-PT Marfri Jaya Abadi-PT Daya Mulia Turangga (KSO). Sementara itu, Paket III meliputi bendungan utama (tengah), bangunan pelimpah, dan pengambil yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya-PT Bumi Karsa-PT KPR (KSO).

Bendungan Cibeet, yang terletak di Kecamatan Cariu, memiliki kapasitas genangan seluas 735,61 hektare, dengan volume tampung total mencapai 97,53 juta meter kubik. Proyek ini dirancang untuk mengatasi masalah banjir dan mendukung irigasi pertanian, namun berbagai hambatan dalam pengadaan lahan mengancam keberhasilan penyelesaian proyek pada akhir 2028. Jika permasalahan ini terus berlanjut, proyek strategis nasional ini berpotensi mangkrak dan gagal memberikan manfaat bagi masyarakat. Tim Red

Berita Terkait

Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka
Demo di KPUD Mimika,Masyarakat minta Suara Mereka Dikembalikan
Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika
Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 
Mangkraknya Rumah Sagu Kampung Keakwa, mencederai Jargon Pro UMKM di Mimika
Polda NTB Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Menggelar Cooling System Sekaligus Silaturahmi
Dewi William Bongkar Bobroknya Proyek Rp 17 Miliar di Jurang Batu: Pengkhianatan Besar Terhadap Petani, Kontraktor Wajib Bertanggung Jawab !
Pelanggan PLN Desa Nusabakti Bantah Keras Berita Acara P2TL
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:48 WIB

Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIB

Demo di KPUD Mimika,Masyarakat minta Suara Mereka Dikembalikan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:52 WIB

Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika

Senin, 25 November 2024 - 07:34 WIB

Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Mangkraknya Rumah Sagu Kampung Keakwa, mencederai Jargon Pro UMKM di Mimika

Rabu, 20 November 2024 - 09:21 WIB

Polda NTB Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Menggelar Cooling System Sekaligus Silaturahmi

Senin, 4 November 2024 - 06:39 WIB

Dewi William Bongkar Bobroknya Proyek Rp 17 Miliar di Jurang Batu: Pengkhianatan Besar Terhadap Petani, Kontraktor Wajib Bertanggung Jawab !

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Pelanggan PLN Desa Nusabakti Bantah Keras Berita Acara P2TL

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Kesehatan

Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3 di Pasar Kemis

Senin, 31 Mar 2025 - 11:08 WIB

Hukum & Kriminal

Para Mafia Oli Diduga Melakukan Pembuatan Oli Kemasan Secara Illegal

Jumat, 28 Mar 2025 - 17:44 WIB

Metropolitan

PDAM Kota Tangerang Ricuh Terhadap Awak Media dipertanyakan.

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:33 WIB