Proyek Galian Kabel Di Tangerang Diduga Melanggar Aturan SOP

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang (29/09/2025) – Proyek galian kabel di Tangerang diduga melanggar aturan SOP (Standar Operasional Prosedural) dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan, standar kedalamannya seharusnya 150cm, penelitian kami di lapangan sebagai awak media mengukur ulang kedalamannya hanya 100cm,dengan bukti ukuran Poto dan video

Proyek galian kabel bawah tanah milik PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang dikerjakan di area Kota Tangerang itupun menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pasalnya proyek yang seharusnya mengikuti SOP dan menjunjung tinggi K3 itu justru diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari pantauan di lapangan, awak media menemukan adanya galian kabel yang di Jalan raya Moh Toha km 3 kp Tugu Bugel RT 01,02 RW 13 Kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
memiliki kedalaman terukur hanya 90cm hingga 100cm, padahal dalam Protokol Teknis di PT PLN, kedalaman ideal pemasangan kabel bawah tanah adalah 150cm.

Tidak hanya itu, di lokasi proyek itupun tidak tampak adanya rambu atau tanda keselamatan proyek di lokasi pekerjaan.

Baca Juga :  Diduga Adanya Pengeroyokan di Lingkungan Sekolah Santo Kristoforus Grogol Jakarta Barat

“Hal ini tentu sangat membahayakan pengguna jalan bikin macet di pinggir jalan raya.” Ujar RW 13 salah satu warga di lingkungan sekitar, Senin (29/9/2025).

Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh rekanan PT PLN atau pihak ke 3 (tiga) Romdon dan Andi dari PT PLN (Persero) di Cabang Cikokol.

Namun, pelaksanaan dilapangan diduga menyimpang atau tidak sesuai Rencana anggaran biaya (RAB) dan teknis yang telah ditetapkan.

Disisi lain, Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Banten yang kerap disapa bang Empe menyampaikan ada kekhawatiran serius atas kondisi itu. Dan meminta PT PLN Persero Cikokol untuk segera mengevaluasi dan bisa menindak tegas kontraktor yang terlibat dugaan.

“Bilamana memang pihak ketiga dalam pengerjaan tidak sesuai standarisasi SOP PT PLN, maka ini akan menjadi problem besar bagi direksi PT PLN.” Jelasnya.

Baca Juga :  Ada apa BBM Solar Bersubsidi habis di Beberapa SPBU Di Kota Tangerang Jadi Pertanyaan?

“Apalagi ada dugaan kecurangan dalam pemasangan kabelnya, yang seharusnya mengikuti ketentuan kedalaman 150cm”.

Lebih lanjut, Empe mendesak PLN untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi terhadap seluruh jalur galian yang sudah maupun Sedang dikerjakan, khususnya di wilayah Kota Tangerang hingga Jalan raya Moh Toha.

Tuntutan transparansi demi keamanan dan kenyamanan publik yang khusus ini menambah daftar panjang koreksi disisi proyek infrastruktur yang sangat kurang transparan dan berisiko menimbulkan masalah keamanan publik.

Galian kabel tanpa pengamanan dan pelabelan yang layak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas dan longsor, hingga gangguan jaringan listrik di masa depan.

Empe yang sebagai warga di Tangerang juga berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak PLN Persero terhadap rekanan yang berulah itu, agar kualitas pada pekerjaan tetap sesuai standarnya, aman dan tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, dari pihak pelaksana dan mandor proyeknya belum bisa ditemui oleh awak media di lokasi.

(Team/Red)

Berita Terkait

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor
Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G
Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar
Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar
Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar, Kebal Hukum Soal Pemberitaan di Media

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Minggu, 28 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Adanya Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Solar

Sabtu, 27 September 2025 - 23:46 WIB

Sopir Bus Berlian Baru Luka Parah dan Patah Tulang

Jumat, 26 September 2025 - 14:26 WIB

Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Digelar Sidang Sengketa Lahan Tegal Alur Berjalan Lancar

Kamis, 25 September 2025 - 15:51 WIB

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar, Kebal Hukum Soal Pemberitaan di Media

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:31 WIB

Ekonomi & Bisnis

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:04 WIB

Daerah

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Rabu, 1 Okt 2025 - 11:11 WIB

Kesehatan

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Selasa, 30 Sep 2025 - 19:33 WIB