Tangerang – Proyek Pembangunan Tower telekomunikasi atau base transceiver system (BTS) milik provider berlokasi di Jln Mauk no 25 RT 01/RW 07 Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang,terus berjalan kendati belum kantong izin IMB bahkan saat ini pekerjaan sudah masuk tahap pemasangan instalasi antena.
” Kok bisa belum ada Izin IMB pembangunan Tower BTS sudah hampir rampung, apalagi sekarang pekerja sedang memasang instalasi antena, ini jangan-jangan Pemda kabupaten Tangerang belum tahu apa sengaja membiarkan, ” ujar Ketum LSM PKN monang cs Senin( 3/11/2025)
Ia pun berniat akan melaporkan langsung kepada Bupati Tangerang.terkait pembangunan Tower BTS yang diduga belum kantongi Izin IMB.
Monang cs juga mengatakan bahwa , berdirinya tower BTS di wilayah Desa Karet Kabupaten Tangerang belum ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Terkait, maka penanggung jawab atau direktur Provider yang bersangkutan dapat dikenakan pidana sesuai sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ” katanya
Disebutkan Ketum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) Monang simanjuntak pada Pasal 109 dijelaskan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
” Sangat jelas dalam Pasal 41 lingkungan hidup barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ujarnya
Lebih lanjut Monang simanjuntak selaku ketua umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) menuturkan, dalam UU RI nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang tertuang dalam Pasal 39 wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
” Apabila dikemudian hari kami menemukan pelanggaran dan unsur pembiaran dari pejabat atau aparat yang berwenang, maka bisa dianggap turut serta melakukan pelanggaran, yang dapat dijerat sesuai dengan UU RI Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang seperti dijelaskan Pasal 73, setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkapnya
Sangat disayangkan hingga saat ini proses pembangunan tower BTS masih berjalan sedang IMB nya sampai saat ini belum jelas,dan Monang cs agar Dinas Terkait segera turun tangan untuk menindak . ( SRI)










































































