SBKM|Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lokasi 2 (Jalur Hijau Kosambi) yang beralamat di Jalan Samping Kosambi Baru, RT.09 dan RW.10, Kelurahan Duri Kosambi,Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga kuat tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya),Sabtu,14/8/2024.
“media ini,menerangkan proyek, ada beberapa yang ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pembangunan penataan RTH itu. Seperti contoh, ditemukan adanya semen karungan (tanpa merk yang jelas) yang diduga untuk pengecoran, dan besi cor yang digunakan juga diduga kuat tidak sesuai RAB kordinator LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) Lapangan Benget Siahaan.Ketika infestigasi di lapangan.sangat Selain diduga terkesan menggunakan semen karungan, proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 3.913.343.631 disinyalir melakukan penyimpangan-penyimpangan lain seperti pembangunan tanggul kolam penampungan air hanya menggunakan susunan batu padas saja tanpa campuran semen. “Kalau hanya menggunakan batu padas saja tanpa adukan semen, ditengerai kekuatan tanggulnya tidak akan lama,
Menurut LSM PKN proyek Penataan RTH tersebut ke Pak Pangaribuan selaku pelaksana PT. Gisos Pratama Perkasa tidak berhasil. Menurut salah seorang karyawannya bernama Darman, biasanya datang tiap hari. “Biasanya, tiap hari sekitar jam 2 an, bapak Pangaribuan sudah datang, tapi 2 hari ini belum datang,” katanya kepada ujarnya.
“Sungguh ironis UU. 14 tahun 2008 telah di abaikan oleh Kontraktor dan Pepres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 mengatur regulasi, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara.
“Bila ada proyek tidak menggunakan K3 S ini di pastikan sudah melanggar, tidak transparan yang dituangkan Pemerintah dalam undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP)
“Media sebagai sosial kontro, Serta LSM PKN akan melaporkan melalui publikasi berita kepada instansi terkait dan yang berwenang, karena pekerjaan proyek drainase tidak sesuai spek dan tidak berkualitas.
Ini menjadi salah satu faktor kerugian negara, di harapkan pihak kontraktor dan PPTK Sudin Kehutanan kota Amdintrasi Jakarta Barat.Agar segera melakukan sistim pengawasan dan pelaksanaan pembangunan tanggul kolam.
Sampai berita ini di tayangkan pelaksana dan pengawas tidak ada di tempat,” pungkasnya.( JS)