Raker DPD RI Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Senator Fachrul Razi Puji Kecerdasan dan Gerak Cepat AHY

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY, bertempat di Ruang Sriwijaya Gedung B, Kompleks DPD RI Senayan, pada Selasa (2/7/2024).

Rapat Kerja yang juga diikuti oleh anggota Komite I DPD RI tersebut dipimpin langsung oleh Senator Fachrul Razi selaku Ketua Komite I, dengan agenda utama membahas beberapa hal penting, di antaranya terkait pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah.

Dalam sambutannya, Fachrul Razi mengungkapkan bahwa pihaknya menilai telah banyak sistem dan regulasi yang mengatur dan mendukung pelaksanaan reforma agraria.

Meski begitu, Fachrul menyebut selama lebih dari satu dasawarsa pelaksanaan reforma agraria sebagian masyarakat masih merasakan adanya ketimpangan struktural kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.

Fachrul menambahkan, pihaknya meyakini jika reforma agraria dilaksanakan dengan baik dapat mencegah konflik pertanahan di tengah masyarakat.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi

Pada kesempatan itu, tak lupa Fachrul mengapresiasi kinerja Menteri AHY yang begitu cepat dan responsif terutama dalam hal optimalisasi reforma agraria, peningkatan kualitas, keamanan data pertanahan serta ruang berbasis digital dalam rangka peningkatan layanan publik serta memitigasi dan mencegah terjadinya sengketa atau konflik pertanahan.

Sejalan dengan apresiasi tersebut, Komite I DPD RI menyatakan mendukung jika anggaran Kementerian ATR perlu ditambah.

Pada kesempatn yang sama, dalam paparannya Menteri AHY mengungkapkan beberapa hal, diantaranya terkait Program Reforma Agraria yang dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu Penataan Aset dan Penataan Akses.

Baca Juga :  Adanya Diduga Polres Selong, Polda NTB, Telah Mengeluarkan SP3 Sepihak

Lebih lanjut Penataan Aset dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu legalisasi aset dengan target 4,5 juta Ha dan redistribusi tanah dengan target 4,5 juta Ha. Sementara Penataan Akses berupa pemberdayaan tanah masyarakat.

Menteri AHY menjelaskan bahwa kegiatan penataan akses dilaksanakan melalui pemberian akses terhadap modal bagi pengembangan ekonomi masyarakat, yang nilainya mencapai Rp6,295 triliun.

Terkait kegiatan tersebut, menurut Menteri AHY pihak pemerintah telah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada 380.304 kepala keluarga, sesuai dengan potensi tiap-tiap kelompok masyarakat.

“Dari proses kegiatan ini, telah terjadi peningkatan pendapatan masyarakat sebesar 41%,” ucap Menteri AHY.

“Pencapaian ini telah berhasil melebihi target 20%, atau dua kali lipat dari target yang ditetapkan, dalam rencana strategis Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.

Dari aspek legalisasi asset, Menteri AHY mengungkapkan bahwa telah terjadi akselerasi pendaftaran tanah secara nasional, hingga Juni 2024, telah terdaftar 114,5 juta bidang tanah dan 92,1 Juta bidang di antaranya telah bersertifikat.

“Bahkan dalam empat bulan terakhir, terdaftar 3,7 juta bidang tanah. Hasil ini sangat signifikan; yakni telah mencapai 95,4% dari target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024, atau mencapai 90,8% dari target PTSL keseluruhan,” papar Menteri AHY.

Menyoal penyelesaian konflik pertanahan, Menteri AHY membeberkan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi adalah masih banyaknya tumpang tindih (overlap) antara tanah-tanah masyarakat dengan tanah-tanah kehutanan, seperti adanya tumpang tindih antara tanah masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU), tanah masyarakat dengan aset negara dan tanah masyarakat dengan kawasan pertambangan. 

Baca Juga :  Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Selain persoalan tumpang tindih, konflik pertanahan yang masih terjadi juga terkait tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Lebih lanjut AHY memaparkan bahwa sejalan dengan Program PTSL dan sertifikat elektronik, saat ini kementerian ATR juga sedang merevisi PP No.18 Tahun 2021 terkait pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading; untuk lahan dengan peruntukan jasa lingkungan.

Menteri AHY juga mengungkapkan, progres revisi darI PP No 18 Tahun 2021 tersebut saat ini sudah mencapai Pembahasan Pra-Panitia Antar Kementerian (PAK).

"Harapannya, setelah revisi PP ini diberlakukan, maka masyarakat dan dunia usaha akan mendapatkan kesempatan yang luas untuk terlibat dalam perdagangan karbon.," ujar Menteri AHY..

“Bayangkan, selain kita bisa menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan, perdagangan karbon juga memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi negara," pungkasnya.

Pada bagian akhir, Wakil Komite I Sylviana Murni mengusulkan lahan-lahan di daerah yang statusnya tidak jelas benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ia juga meminta Kementerian ATR beserta jaringannya di daerah dapat memastikan keamanan digitalisasi sertifikat tanah melalui penguatan Pusdatin.  Dalam hal ini, Komite I mendorong Kementerian ATR terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah.(MIO'I-Network/TeBe)

Berita Terkait

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober
Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila
Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim
Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar, Kebal Hukum Soal Pemberitaan di Media
Dugaan Jual Beli Hukum Tuntutan Dikejari Jakbar
Dua Lokasi Gudang Diduga Penimbunan Solar Ilegal
Bangunan Tiga Lantai Diduga Berdiri Tidak Sesuai Dengan Peruntukan Keterangan Rencana Kota ( KRK)
Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) Penyerobotan Lahan Milik Ahli Waris Yang Sah.

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:31 WIB

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Gelar Aksi di Mabes Polri, GMPKK Desak Pencopotan Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim

Kamis, 25 September 2025 - 15:51 WIB

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Jakbar, Kebal Hukum Soal Pemberitaan di Media

Rabu, 24 September 2025 - 22:19 WIB

Dugaan Jual Beli Hukum Tuntutan Dikejari Jakbar

Selasa, 23 September 2025 - 19:07 WIB

Dua Lokasi Gudang Diduga Penimbunan Solar Ilegal

Minggu, 21 September 2025 - 07:59 WIB

Bangunan Tiga Lantai Diduga Berdiri Tidak Sesuai Dengan Peruntukan Keterangan Rencana Kota ( KRK)

Sabtu, 20 September 2025 - 16:23 WIB

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) Penyerobotan Lahan Milik Ahli Waris Yang Sah.

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

TNI & Polri

Menggelar Rangkaian Acara Peringatan HUT TNI Ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:59 WIB

Ekonomi & Bisnis

25 Twibbon Hari Batik Nasional 2025 Gratis dan Terbaru untuk 2 Oktober

Kamis, 2 Okt 2025 - 09:31 WIB

Ekonomi & Bisnis

Membangun Konsep Perekonomian Indonesia Bedasarkan Pancasila

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:04 WIB

Daerah

Gubernur Akmil Melaksanakan Audiensi Dengan Rektor

Rabu, 1 Okt 2025 - 11:11 WIB