Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum Muara Karang, Diduga Kuat Tak Memiliki Izin IPAL

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Bidik Keadilan Masyarakat, JAKARTA

Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diduga tidak ada wajib lapor tenaga kerja ke Sudinakertrans dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara.

Sementara itu salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan Dan Negara ( LSM PKN) Monang simanjuntak, SH menjelaskan kepada suara Bidik Keadilan Masyarakat,Jumat (29/3/24) di kantor nya bahwa sudah dua kali melayangkan surat Lembaga kami ke pihak perusahaan restoran, kami akan segera buat laporan resmi ke pihak instansi pemerintah tersebut.

Monang simanjuntak,SH Selaku Ketua Umum LSM PKN, menambahkan, “Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari gubernur, Walikota, Bupati atau pejabat yang ditunjuk” katanya.

IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) adalah fasilitas atau sistem yang dirancang untuk membersihkan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuannya menghilangkan atau mengurangi kontaminasi dan zat pencemar dari air limbah sehingga air yang dibuang menjadi lebih aman untuk lingkungan.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha dan persetujuan Pemerintah di bidang pengelolaan limbah bahan ..

Makanan merupakan limbah yang memusingkan. Sampah yang umumnya berasal dari dapur, seperti bagian dari sayuran yang tidak termasak, minyak bekas menggoreng, atau sisa-sisa makanan yang tidak habis disantap tamu, merupakan bagian yang terkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Secara umum, yang disebut limbah adalah bahan sisa atau buangan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi, baik skala rumah tangga maupun industri dimana kehadirannya tidak dikehendaki karena tidak memiliki nilai ekonomis. Apabila limbah ini dibuang ke lingkungan, dapat menimbulkan dampak negatif di saat mencapai jumlah atau konsentrasi tertentu.

Baca Juga :  Terminal Kalideres, Jakbar,Melakukan cek Urine Kepada Para sopir Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)

c.1 Macam – Macam Limbah Rumah Makan / Restoran

Berdasarkan jenis senyawa, limbah khususnya limbah yang dihasilkan restoran dibedakan menjadi:

1) Limbah organik cepat busuk

Yaitu limbah padat semi basah yang mudah busuk atau terurai oleh mikroorganisme seperti sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, daun- daunan, dan lain-lain. Permasalahan: Mikroorganisme dapat berkembang biak dengan subur pada limbah organik sehingga limbah dapat menjadi sumber penyakit jika mikroorganisme yang berkembang biak merupakan patogen atau penyebab penyakit. Selain itu pembusukan limbah organik oleh mikroorganisme sebagian besar adalah berupa gas metana (CH4) yang dapat menimbulkan permasalahan pada lingkungan.

2) Limbah anorganik

Merupakan limbah yang berasal dari makhluk tidak hidup yang sifatnya tidak mudah busuk seperti kertas, plastik, dan bahan-bahan sintetis/buatan. Contohnya: sampah kemasan bahan pangan. Permasalahan: Limbah anorganik sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsur karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang. Limbah yang sulit terurai ini, berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.

3) Limbah cair

Yaitu limbah cair hasil buangan dari cucian piring (air deterjen). Permasalahan: Limbah sisa deterjen yang bermuara di sungai, membuat air sungai tercemar. Warnanya menjadi cokelat dan mengeluarkan bau busuk. Sisa deterjen juga membuat fitoplankton dan mikroorganisme tumbuh subur di air. Banyaknya kedua makhluk tersebut membuat kandungan oksigen di dalam air sungai berkurang. Pada akhirnya, makhluk hidup air seperti ikan tidak akan bisa bertahan hidup.

Baca Juga :  Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

4) Limbah minyak

Limbah cairan yang tidak larut dalam air, seperti minyak jelantah sisa menggoreng. Permasalahan : Hindari membuang limbah ke saluran drainase, karena ujung-ujungnya akan berkumpul di saluran air terdekat, sungai, dan laut. Sisa-sisa minyak ini akan terdegradasi di dalam air. Dampaknya, akan membuat oksigen dalam air terkuras. Zat-zat polutan yang terkandung di dalam limbah juga bisa menjadi sumber penyakit, seperti kolera, disentri, dan berbagai penyakit lain.

Pemilik restoran di Jalan Muara Karang Raya jika tidak mengindahkan aturan IPAL usahannya, ada sanksi tegas sebagai konsekuensi usaha restoran tanpa IPAL. Sanksi antara lain, denda, pemutusan operasional, penahanan dan pidana penjara merupakan beberapa sanksi atau tindakan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran terhadap persyaratan dan regulasi yang mengatur pengoperasian IPAL.

“Monang Simanjuntak, SH dia berharap kepada pihak instansi pemerintah khusus nya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar melakukan tindakan terhadap pihak restoran tersebut. Karena sudah merusak lingkungan hidup, merugikan pendapatan penghasilan pajak Daerah. Dan harus di periksa pemilik restoran tersebut. ” ucap Monang Simanjuntak, SH.
Penulis Perwarta : JS

Berita Terkait

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G
Ruko Berkedok Pijat Refleksi Sehati 2 Diduga Tak Ijin di wilayah Pasar Kemis
Diduga Adanya Peredaran Obat Keras Jenis Tramado Tanpa Ijin DISKES.
Diduga Adanya Bos Obat Keras di Jakarta Timur Tantang Polisi, Kirim Ancaman ke Jurnalis lewat WhatsApp”
Toko Obat Keras Tanpa Izin Resmi di Wilayah Kota Tangerang
Gelar Donasi Pemuda Batak Bersatu Kepada Anak Rekan Juang Yang Sedang Sakit
Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar
Berkedok Massage By One Diduga Belum Memiliki Sertifikat usaha Panti Pijat

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Diduga Adanya Toko Kosmetik Berkah Menjual Obat Terlarang Type G

Selasa, 23 September 2025 - 18:47 WIB

Ruko Berkedok Pijat Refleksi Sehati 2 Diduga Tak Ijin di wilayah Pasar Kemis

Kamis, 11 September 2025 - 13:17 WIB

Diduga Adanya Peredaran Obat Keras Jenis Tramado Tanpa Ijin DISKES.

Selasa, 9 September 2025 - 23:47 WIB

Diduga Adanya Bos Obat Keras di Jakarta Timur Tantang Polisi, Kirim Ancaman ke Jurnalis lewat WhatsApp”

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Toko Obat Keras Tanpa Izin Resmi di Wilayah Kota Tangerang

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:23 WIB

Gelar Donasi Pemuda Batak Bersatu Kepada Anak Rekan Juang Yang Sedang Sakit

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:10 WIB

Adanya diduga Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:40 WIB

Berkedok Massage By One Diduga Belum Memiliki Sertifikat usaha Panti Pijat

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Hukum & Kriminal

Dunia jurnalisme, LP3BH Manokwari Desak Kapolri Turun Tangan

Rabu, 8 Okt 2025 - 12:01 WIB