Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : MT/ JS.

JAKARTA, Seorang warga menyoroti maraknya penginapan ilegal yang beroperasi tanpa izin operasional dan tidak membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah DKI Jakarta.

Berdasarkan Perda terkait pajak hotel di DKI Jakarta saat ini adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Tarif normal PBJT Jasa Perhotelan adalah 10% dari total biaya layanan. Namun, ada insentif diskon pajak yang diberikan melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, memberikan keringanan tarif hingga 50% untuk periode tertentu di tahun 2025. , penginapan ilegal tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Diduga Ruko rubah fungsi menjadi Hotel Mama Cengkareng penginapan Inovasi yang tiba-tiba muncul dan beroperasi dikawasan ruko perkantoran di Jl. Ruko Mutiara Taman Palem Blok C2 No. 22, Jl. Taman Palem Mutiara, Cengkareng Tim, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, yang diduga belum mengantongi izin alih fungsi dan peruntukan serta AMDAL nya.

Baca Juga :  Keinginan Warga Bambu Larangan Untuk Memilih Ketua RW Secara Demokrasi Akhirnya Tercapai

Berawal adanya laporan dari salah satu anggota LSM dan awak media yang sedang investigasi di lapangan , sebuah lokasi di Perkantoran /Ruko di Jl. Ruko Mutiara Taman Palem Blok C2 No. 22, Jl. Taman Palem Mutiara, Cengkareng Tim, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, tersebut beroperasi tanpa izin yang diperlukan sesuai dengan aturan dan perda yang berlaku hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan pengunjung.Dalam laporannya kepada awak media dikatakan bahwa beberapa bulan sebelumnya sudah ada informasi akan ada penginapan dikawasan perkantoran itu namun masih kesulitan maslah perizinan tapi kenapa tiba -tiba saat ini penginapan tersebut.

Yang menjadi permasalahan dan pertanyaan kalau dasar izin bangunan tersebut adalah izin ruko. Tapi saat ini sudah berubah jadi penginapan atau hotel. Bahkan penginapan /hotel tersebut sudah beroperasi semenjak dua bulan belakangan ini. Bagaimana sebenarnya mekanisme dan Peraturan terkait usaha pariwisata, termasuk penginapan di Jakarta Barat, dapat ditemukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta dan Undang-Undang yang relevan. Anda perlu mengajukan izin usaha melalui Sistem Perizinan Terpadu atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk mendapatkan izin usaha pariwisata dan penginapan. dalam melakukan pengawasan dari awal izinnya mendirikan bangunan ruko hingga berubah fungsi menjadi penginapan/hotel apakah sudah dikeluarkan izin fungsinya.

Baca Juga :  Menghentikan operasional Sebuah Truk Yang Membawa Material Dari Galian C Tanpa izin

Jika benar penginapan tersebut tidak berizin diharapkan pihak , Sudin Pariwisata, dan Satpol PP walikota Jakarta Barat , segera menutup atau menyegel sementara sampai dengan segala surat dan perizinan dipenuhi demi terciptanya ketertiban dan tata ruang dan tata kelola bangunan .Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta

Berita Terkait

Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80
Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG
Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.
Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis
Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)
Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR
PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH
Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:22 WIB

Ruko Berubah Jadi Penginapan Hotel Mama Cengkareng Diduga Kangkangi Peraturan dan Perda DKI Jakarta.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Karang Taruna RW 06 Cengkareng Barat,Menggelar Memeriahkan HUT Republik Indonesia Yang Ke-80

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:07 WIB

Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Gedung 4 Lantai Diduga Tanpa Izin PBG

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Terpilih PLT Pengurus warga Cibubur Village Apartment Degan Tertib Dinamis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:46 WIB

PTSB Se-Jabodetabek 2025 Tongkat di Serahkan Kepada Erbin Sihite, SH,MH

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB