Penulis : MT/ JS.
JAKARTA, Seorang warga menyoroti maraknya penginapan ilegal yang beroperasi tanpa izin operasional dan tidak membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah DKI Jakarta.
Berdasarkan Perda terkait pajak hotel di DKI Jakarta saat ini adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, yang menggantikan peraturan sebelumnya. Tarif normal PBJT Jasa Perhotelan adalah 10% dari total biaya layanan. Namun, ada insentif diskon pajak yang diberikan melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, memberikan keringanan tarif hingga 50% untuk periode tertentu di tahun 2025. , penginapan ilegal tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Diduga Ruko rubah fungsi menjadi Hotel Mama Cengkareng penginapan Inovasi yang tiba-tiba muncul dan beroperasi dikawasan ruko perkantoran di Jl. Ruko Mutiara Taman Palem Blok C2 No. 22, Jl. Taman Palem Mutiara, Cengkareng Tim, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, yang diduga belum mengantongi izin alih fungsi dan peruntukan serta AMDAL nya.
Berawal adanya laporan dari salah satu anggota LSM dan awak media yang sedang investigasi di lapangan , sebuah lokasi di Perkantoran /Ruko di Jl. Ruko Mutiara Taman Palem Blok C2 No. 22, Jl. Taman Palem Mutiara, Cengkareng Tim, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, tersebut beroperasi tanpa izin yang diperlukan sesuai dengan aturan dan perda yang berlaku hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan pengunjung.Dalam laporannya kepada awak media dikatakan bahwa beberapa bulan sebelumnya sudah ada informasi akan ada penginapan dikawasan perkantoran itu namun masih kesulitan maslah perizinan tapi kenapa tiba -tiba saat ini penginapan tersebut.
Yang menjadi permasalahan dan pertanyaan kalau dasar izin bangunan tersebut adalah izin ruko. Tapi saat ini sudah berubah jadi penginapan atau hotel. Bahkan penginapan /hotel tersebut sudah beroperasi semenjak dua bulan belakangan ini. Bagaimana sebenarnya mekanisme dan Peraturan terkait usaha pariwisata, termasuk penginapan di Jakarta Barat, dapat ditemukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta dan Undang-Undang yang relevan. Anda perlu mengajukan izin usaha melalui Sistem Perizinan Terpadu atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk mendapatkan izin usaha pariwisata dan penginapan. dalam melakukan pengawasan dari awal izinnya mendirikan bangunan ruko hingga berubah fungsi menjadi penginapan/hotel apakah sudah dikeluarkan izin fungsinya.
Jika benar penginapan tersebut tidak berizin diharapkan pihak , Sudin Pariwisata, dan Satpol PP walikota Jakarta Barat , segera menutup atau menyegel sementara sampai dengan segala surat dan perizinan dipenuhi demi terciptanya ketertiban dan tata ruang dan tata kelola bangunan .Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta