Tangerang,SBKM.”Pasalnya, Masyarakat melihat,sepanjang bahu jalan Utilitas Umum masih digunakan untuk berjualan.
”Sementara peraturan Daerah No.8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat /Pasal 38 poin c yang mengatur tentang sanksinya.
”Tanggal 3 Mei 2024 Ratusan Personil tergabung dari ,Satpol PP di dukung TNI/POLRI hari itu penuh semangat bongkar-bongkar gubuk liar yang dianggap mengganggu ketertiban umum eka sambut baik.
”Namun sayang serikata warga.”Camat,berkomitmen bahbu kali sayang ujar Asep dkk , bahwa wa penertiban akan kita tertibkan terus penertiban pedagang kaki lima selama menerus
,agar para pedagang Kaki Lima ini diduga hanya sekedar pertiban tidak lagi berjualan di area Utilitas umum saja”.”Tindakan Tipiring /denda 500 ribu (fasos/fasum)tandasnya.
”Terpisah denrupiah,50 juta rupiah terhadap pelaku pegan komitmen Camat PLT Walikota langgaran perda no.8 Tahun 2018 mansaat itu ia mengatakan, Kita akan rapidul.
” Mustinya PKL yang berjualan dikan/bersih -bersih terus -menerus searea Utilitas Umum ( fasos /fasum)Kab./cara permanen.”Sementara pedagang Kota, mendapat efek jera kata Asep yang berkontribusi merasa lega ,karena dkk.” Stenli Kaihatu (Ambon),Ferdinat Langkah bersih-bersih /penertiban merSiwet Bangan (TIM)