JAKARTA, Suara Bidik Keadilan Masyarakat,
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat penertiban pelanggaran mendirikan lapak hewan kurban di area jalur hijau, di Jalan Melati Indah lll, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia juga mengatakan pasal pidana tersebut bisa dilanjut sampai ke pengadilan disertai dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Satpol PP Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
” Namun, spanduk peringatan itu tidak diindahkan dan lokasi jalur hijau tersebut didirikan lapak berdagang hewan kurban.
Menanggapi konfirmasi, Kasatpol PP Jakbar, Agus Irawan sudah memerintah jajaranya untuk melakukan penertiban selama dua hari di beberapa tempat.
Penertiban pertama dilakukan di Jalan Cengkareng Indah Blok DC, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 5 Juni 2024.
Selanjutnya di Jalan Pedongkelan Raya, RW 14/RW 09, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 6 Juni 2024.
Para pedagang kemudian diberi sanksi surat peringatan pertama. Tercatat ada 4 pedagang didalamnya.
Hingga berita ini diterbitkan masih melakukan konfirmasi terkait prosedur tindak pidana ringan yang menjerat para pedagang hewan kurban di lokasi tersebut. ( TIM)